search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Wartawan Media Asing Padati Sidang 2 WN Australia Konsumsi Kokain
Kamis, 21 November 2019, 18:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sidang pengadilan Negeri Denpasar kembali dibanjiri sejumlah wartawan dari media asing Australia. Itu karena di ruang sidang Kartika, Kamis (21/11) PN Denpasar, mengadili dua pria WNA dari Australia yang bekerja di Bali.

[pilihan-redaksi]
Kedua terdakwa, David Dirk Johanes Van Iersel (38), dan William Roy Astillero Cabangtog, (36) didakwa atas kepemilikan narkotika jenis kokain.

"David bekerja sebagai Manajer Lost City Club dan William sebagai konsultan Perhotelan. Keduanya diadili dalam berkas terpisah," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH dihadapan Ketua Majelis Hakim Engeliky Handajani Dai,SH.MH.

JPU dari Kejari Denpasar ini menjerat keduanya dengan Pasal yang sama yakni Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menilai terdakwa David Dirk Johanes Van Ierse secara bersama-sama dengan William Roy Astillero Cabangtog melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat bersih 1,12 gram netto. 
Keduanya diamankan pada Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 WITA, aparat mengobok-obok klub malam Lost City yang beralamat di Jalan Batu Mejan, Gang Surft, Banjar Padang Lingjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Saat itu, David dan William sedang bersama di ruang kerja David. Ketika dilakukan pengeledahan badan dan pakaian terhadap David tidak ditemukan barang telarang. 

Namun saat bersamaan William kemudian menyerahkan 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gram. Kokain itu merupakan sisa pakai dari kedua terdakwa.

Polisi lalu mengeledah motor yang disewa David dengan tipe Yamaha NMax bernomor polisi DK 6287 FAU. Polisi menemukan satu unit timbangan elektronik dan dua klip plastik kosong. 

Dari pengakuan kedua terdakwa, David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun dan William sejak usia 20 tahun. Keduanya mengkonsumsi kokain agar perasaan lebih senang dan tenang. Terkait kokain tersebut, William mengaku mendapatkanya dari seseorang bernama Joel yang saat ini masih buron.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami