Ketua DPRD Klungkung Ikut Serta dalam Penyampaian RUU Provinsi Bali ke DPR RI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH turut serta menjadi saksi sejarah atas disampaikannya Rancangan Undang–Undang Provinsi Bali oleh Gubernur Bali, Wayan Koster ke Komisi II DPR RI yang membidangi Pemerintahan Daerah di ruang rapat Komisi II Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).
Tidak hanya Gubernur Wayan Koster hingga Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH yang hadir ke DPR-RI, namun seluruh unsur pimpinan DPRD Bali, anggota DPR RI Dapil Bali, anggota DPD RI Dapil Bali, Bupati/Wali Kota se-Bali, dan para Ketua DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali serta sejumlah pimpinan lembaga di jajaran Pemprov Bali lainnya ikut serta mengawal RUU Provinsi Bali ini.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH mendengarkan bahwa Gubernur Bali Wayan Koster telah menegaskan RUU Provinsi Bali ini merupakan aspirasi masyarakat Bali dan Rancangan UU yang berupa dokumen Usulan Draft RUU Provinsi Bali serta Naskah Akademik ini tercatat sudah disiapkan selama 1 tahun dan diharapkan bisa masuk hingga dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.
Selain melakukan pertemuan dan menyerahkan naskah RUU Provinsi Bali ke DPR RI, rombongan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota serta DPR dan DPD RI Dapil Bali ini juga melakukan pertemuan di Gedung DPD RI yang diterima langsung oleh Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti hingga Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang yang membidangi Pemerintah Daerah.
Reporter: bbn/klk