search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Curi Kartu Kredit, Mahasiswi Asal Mauritania Terancam 5 Tahun Penjara
Kamis, 2 Januari 2020, 19:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Roughaya Abeidi (31) wanita asal Nouadhibou, Mauritania terpaksa didudukkan di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/1). 

Mahasiswa ini didakwa melakukan pencurian kartu kredit milik seorang turis bernama Holly Jemima Hartley hingga mengalami kerugian Rp 400 juta lebih. Dalam dakwaan Jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti,SH mengungkapan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh mahasiswi Universitas De Nouakchoot di negara asalnya ini, terjadi pada 21 Oktober 2019 di Ala Hostel, Jalan Drupadi, Kuta, Badung.

"Terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," tuding Jaksa Sumyanti dihadapan Hakim Ketut Pasek,SH.MH.

Dalam dakwaan disebutkan berawal saat korban Holly Jemima Hartley chek in di Ala Hostel pada pukul 11.00 WITA. Setelah meletakan semua barang-barangnya, saksi korban bersama teman-temannya kemudian pergi ke pantai Seminyak hingga pukul 17.00 WITA.
 
Saksi korban baru mengetahui kartu kredit dan Driving Licensenya hilang pada saat makan malam Pukul 19.00 WITA setelah orang tuanya memberi tahu di kartu kreditnya banyak melakukan transaksi. 

"Saksi korban pun terkejut dan langsung melihat dompet yang berada di dalam tas di atas tempat tidur dan ternyata kartu kredit dan Driving Licensenya hilang," kata Jaksa Sumyanti. 

Setelah itu saksi korban pun meminta ayahnya untuk memblokir kartu kredit Bank HSBC tersebut dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah ditelusuri, bahwa kartu kredit tersebut sudah dipergunakan oleh terdakwa sebanyak 13 kali. 

Akibat perbuatannya, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 414.222.970.  

"Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," sebut JPU. 
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami