search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rebutan Pacar, 2 Wanita Asal Kenya Diganjar 7 Bulan Penjara
Jumat, 3 Januari 2020, 16:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua wanita asal Kenya, Ruth Berly A Tieno (22), dan Lorine Namelok Sale (22) hanya bisa menundukkan wajahnya saat mereka harus menerima hukuman selama 7 bulan penjara.

Putusan yang dibacakan hakim Kony Hartanto,SH.MH, itu lantaran perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap seorang wanita bernama Joaninha Maria Graciet Verdial Vieira, turis asal Timor Leste.

"Menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang pada pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa penahanan," putusan hakim di ruang sidang Kartika, PN Denpasar.

Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan,SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman 10 bulan penjara, menyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan kedua wanita asal Kenya, ini melalui penerjemahnya.

Kasus yang menjerat kedua tersakwa ini sebagaimana tertuang dalam dakwaan diduga permasalahan rebutan kekasih. Penganiayaan itu terjadi Senin, 5 Agustus 2019 sekira Pukul 02.30 WITA bertempat di depan Bar Seven Jalan Popies II, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Masih dalam dakwaan, korban saat itu bersama adiknya yang bernama Maria Cristina Lemos tengah menikmati hiburan malam di Engine Room, Kuta. Saat perjalanan kembali menuju Hotel dicegat oleh kedua terdakwa di Jalan Popies II, Kuta.

Malam itu, adik korban mendahului menuju ke hotel dan meninggalkan korban. Hal itu dilakukan lantaran besok paginya hendak pergi ke Portugal.

"Terdakwa Ruth Berly memegang kedua tangan saksi dan mengatakan “Do you now Lionel, where’s him now?” yang artinya “kamu tau lionel?... dimana dia sekarang?” langsung saksi menjawab “Lionel in Timor” yang artinya “Lionel di Timor,”kata Jaksa membaca dakwaan. 

Tanpa babibu, Ruth Berly tiba-tiba menarik tangan korban lalu menyeruduk ke arah hidung korban. Bahkan dia kembali melayangkan bogem mentah ke wajah dan menjambak rambut korban hingga terjatuh.

Saat korban sudah tak berdaya, Lorine yang datang belakangan langsung memegang rambut korban menggunakan kedua tangannya lalu membenturkan kepala korban ke aspal.

Selanjutnya terdakwa Lorine Namelok Sale menginjak bahu sebelah kiri korban sambil memegang kedua tangan korban. 

"Saat kejadian, dua orang pegawai Bar Seven melerai aksi yang dilakukan Ruth dan Lorine," sambung Jaksa. 

Justru tangan salah satu pegawai klub malam ini digigit Lorine. Kesempatan ini langsung digunakan Ruth untuk melarikan diri. Dia langsung mencari taksi dan melapor kepada polisi. 
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami