search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Peras Pelaku Narkoba Rp25 Juta, Oknum Yayasan Rehabilitasi Ditahan
Jumat, 3 Januari 2020, 19:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Yayasan Bali Samsara sebagai tempat rehabilitasi narkoba kini jadi sorotan. Betapa tidak, salah seorang anggota yayasan bernama I GD A ali,as Koler (32) dilaporkan ke Polisi dalam kasus pemerasan terhadap seorang pelaku narkoba berinisial Kadek Su (22).

Kadek Su yang ditangkap warga setelah mengambil tempelan sabu di Perumahan Dukuh Sari Pemogan, Denpasar Selatan, diancam akan dilaporkan ke BNNP Bali apabila tidak membayar Rp 25 juta.

Sumber informasi menyebutkan, Kadek Su awalnya ditangkap warga, pada Rabu (1/1) sekitar pukul 01.00 WITA setelah dicurigai mengambil tempelan narkoba di Perumahan Dukuh Sari Pemogan, Denpasar Selatan. Ia kemudian diserahkan ke petugas Linmas dan sejurus kemudian digiring ke Yayasan Bali Samsara yang berkantor di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.

Diketahui, Yayasan Bali Samsara adalah tempat rehabilitasi narkoba non pemerintahan yang bekerjasama dengan BNN Provinsi Bali. Namun saat itu yayasan tutup, jadi Kadek Su dipulangkan dengan catatan sepeda motor berikut STNK dan KTP miliknya ditahan oleh petugas Linmas setempat.

Selanjutnya, Kadek Su ditemani kakaknya mendatangi Yayasan pada Kamis (2/1) sekitar pukul  10.30 wita. Pria yang kos di Jalan Akasia, Denpasar Timur itu bertemu dengan anggota yayasan, I GD A alias Koler.

Disinilah terjadi aksi pemerasan tersebut. Pelaku Koler meminta uang Rp. 25 juta dan menyuruh Kadek Su menandatangani rujukan surat rehab. Parahnya, pelaku tidak mengizinkan korban mengambil motor maupun keluar yayasan sebelum menyerahkan uang Rp 25 juta.

Pelaku Koler yang pernah tersangkut kasus narkoba dan menjadi konselor rehabilitasi narkoba di yayasan tersebut juga mengancam korban apabila tidak menyerahkan uang akan membawa kasusnya ke BNNP Bali.

Takut di penjara dan merasa tertekan, kakak korban yang ikut ke yayasan akhirnya menyanggupi. Melihat ada unsur pemerasan, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke BNN Denpasar. Menerima laporan, petugas BNN  Denpasar berkoordinasi dengan buser Polsek Denpasar Selatan.

Kemudian, sekitar pukul 21.00 WITA, kakak korban mendatangi yayasan dan menyerahkan uang tapi hanya sanggup Rp 10 juta. Hanya saja, pelaku tetap menyuruh menandatangani surat rehab. Karena merasa diperas, saksi menghubungi petugas BNN Denpasar dan kemudian menangkap pelaku Koler.  
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami