search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Kades Pemecutan Kaja Ditahan
Senin, 13 Januari 2020, 19:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satreskrim Polresta Denpasar, Senin (13/1) melimpahkan berkas berikut Kepala Desa Pemecutan Kaja, Anak Agung Ngurah Arwatha yang dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana sumbangan.

[pilihan-redaksi]
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Denpasar I Nengah Astawa menerangkan, Ngurah Arwatha langsung dilakukan penahanan selama 20 hari Kedepan. Menurutnya, penahanan dilakukan karena telah memenuhi unsur obyektif dan subyektif. Unsur obyektif mengacu Pasal 21 KUHP.

Kasus yang menjerat Ngurah Arwatha bermula dari pungutan sumbangan oleh Desa Pemecutan Kaja kepada para pedagang kaki lima, toko, dan lainnya. Total sumbangan mencapai Rp 13 juta sampai dengan Rp 14 juta per bulan.

Namun sejak Februari 2017 sampai dengan Februari 2018, Ngurah Arwatha memerintahkan Bendahara Desa Pemecutan Kaja untuk memotong pungutan tersebut rata-rata Rp. 7.000.000,- sampai dengan Rp. 11.000.000,- setiap bulan.

Uang potongan sumbangan kemudian dibagi untuk Kepala Desa, perangkat desa, Kadus, dan BPD Desa Pemecutan Kaja, sisanya lalu disetorkan ke kas Bumdes Pemecutan Kaja, dengan nilai kerugian sekitar Rp 190 juta.

"Jadi pemanfaatan uang sumbangan tidak melalui APBDES. Ini dilakukan sejak Februari 2017 sampai dengan Februari 2018. Kalau yang tahun 2010 sampai 2016 tidak ada masalah," terang Kasipidsus.

Ngurah Arwatha dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 3 jo. Pasal Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami