search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Akan Laporkan AWK ke Badan Kehormatan DPD RI
Selasa, 10 Maret 2020, 20:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah pelaporan Senator Arya Wedakarna ke Polda Bali pihak Kuasa Hukum korban penganiayaan pemuda berinisial PTMD asal Negara, Jembrana, Agung Sanjaya Dwijaksara SH akan berencana juga melaporkannya ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam waktu dekat.

[pilihan-redaksi]
Hal ini dikatakannya Selasa (10/3/2020) saat dihubungi via pesan singkat. Dikatakan selain dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI, kuasa hukum korban juga akan melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan jaminan perlindungan.

"Pagi maaf tiang baru lihat, nggih memang kita ada rencana melaporkan AWK ke BK (Badan Kehormatan-red) DPD setelah dari surat panggilan untuk AWK dari Polda sudah ada pak," sebutnya.

Sebelumnya Dr. I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK dilaporkan kasus penganiayaan ke Ditreskrimum Polda Bali, Minggu (8/3/2020). AWK dilaporkan oleh seorang pemuda berinisial PTMD (21) asal Negara Jembrana. Terungkap dalam laporan korban jika korban PTMD (21) yang merupakan seorang mahasiswa itu sudah 3 kali dianiaya terlapor. 

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami