search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Badung dan Pemkab Badung MoU Pemanfaatan Teknologi Informasi
Senin, 6 April 2020, 21:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kejaksaan Negeri Badung telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan Kejaksaan Negeri Badung terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui sarana video conference pada hari Senin tanggal 06 April 2020.

[pilihan-redaksi]
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, Waher Tulus Jaya Tarihoran, S.H., M.H. dalam keterangannya menyatakan setelah MoU dilanjutkan dengan video conference antara Kejaksaan Negeri Badung, Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, Dinas PMD, dan Perbekel serta Camat se-Wilayah Kabupaten Badung terkait realokasi dan refocusing dana desa yang dimana penggunaan sarana video conference ini sesuai arahan pemerintah terkait social distancing.

Dengan penandatanganan MoU antara Kejaksaaan Negeri (Kejari) Badung dan Pemerintah Kabupaten Badung, terwujud sinergitas antara Kejari Badung dengan Pemerintah Kabupaten Badung terkait pencegahan serta penanggulanan COVID-19 dimana pada video conference dengan perbekel dan camat se-Wilayah Kabupaten Badung.

Giri Prasta sebagai Bupati Badung dan sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memberikan arahan kepada Camat dan Perbekel se- Wilayah Kabupaten Badung terkait realokasi dan refocusing dana desa yang akan dipakai untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dan Kepala Kejaksaan Negeri Badung juga menyanggupi untuk memberikan pendampingan hukum terkait realokasi dan refocusing dana desa tersebut.

Realokasi dan refocusing dana desa untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 ini dilakukan dengan cara menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa dan bidang pelaksanaan pembangunan desa yang dana tersebut akan dipergunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan SE Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. 

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami