search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dalami Kasus Eks Kepala BPN, Kejati Bali Datangi Sudikerta di LP Kerobokan
Rabu, 17 Juni 2020, 18:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan kedatangan penyidik untuk memperdalam kasus dugaan gratifikasi miliaran rupiah yang dilakukan mantam Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Tri Nugraha (TN).


[pilihan-redaksi]
Kasi Penkum Kejari Bali, A Luga Harlianto seijin Aspidsus Kejati Bali, Nyoman Sucitrawan mengatakan penyidik datang ke LP Kerobokan pukul 10.00 WITA. Kurang lebih selama empat jam menggali keterangan kepada mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta, Rabu (17/6).


Materi pemeriksaan terkait dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan Sudikerta dan mantan Kepala BPN ini. Dari keterangan penyidik, total ada sekitar 14 pertanyaan yang diajukan penyidik ke Sudikerta. 


"Jadi hari ini kita lakukan pemeriksaan saksi Sudikerta mantan Wagub Bali terkait perkara TN dalam kaus gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," urainya, usai dari LP Kerobokan.


Dari keterangan yang diperoleh Sudikerta tidak dijelaskan apakah akan meringankan atau memberatkan TN. "Kita lihat saja nanti apakah dia saksi yang meringankan atau memberatkan," ulasnya.


Pihaknya merencanakan akan melakukan pemeriksaan Tri Nugraha yang diduga terlibat menerima sejumlah geratifikasi saat menjabat kepala BPN Denpasar, ini pada minggu depan. 


"Kami selesaikan berkas dulu, karena masih ada beberapa yang kami tindaklanjuti lagi," pungkasnya. 
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami