search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Denpasar: Jumlah Pemilih Dibatasi 500 Orang di Tiap TPS
Selasa, 4 Agustus 2020, 21:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menyelenggarakan kegiatan 'Sosialisasi Pencalonan untuk Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020' pada Selasa (4/8/2020) di Denpasar.

[pilihan-redaksi]
Adapun narasumber dalam kegiatan ini diantaranya Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan dengan moderator Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan I Made Windia. Sedangkan para peserta terdiri dari pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Bawaslu Kota Denpasar, Forkompimda, dan anggota Pokja. 

Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan persyaratan pencalonan, pasangan calon dan tahapan pencalonan. Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan Pilwali mengalami pergeseran waktu menjadi tanggal 9 Desember 2020 di tengah pandemi atau situasi tidak normal dengan pelaksanaan yang normal. 

Sosialisasi dilaksanakan dengan harapan tahapan tersebut dapat berjalan dengan baik dengan tertransformasinya dan terpedomaninya regulasi yang ada terkait PKPU yang mengatur proses pencalonan sehingga hal-hal yang kurang baik dapat ditanggulangi bersama demi "Ngulati Denpasar Shanti" yang merupakan jargon KPU Kota Denpasar.  

Disamping itu pada saat penutupan acara Arsa Jaya juga menyampaikan hal-hal baru di TPS yang penting untuk diketahui bersama seperti jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi maksimal 500 pemilih dari biasanya berjumlah 800 pemilih, adanya pengukuran suhu tubuh untuk penyelenggara maupun pemilih, pemilih dihimbau pakai masker ke TPS dan aturan protokol kesehatan lainnya yang bertujuan menghilangkan ketakutan atau kecemasan masyarakat pemilih. 

Demikian pula untuk penyerahan dokumen pencalonan maupun dokumen hasil pencoklitan dengan dikemas dengan bahan kedap cairan. Arsa mengatakan KPU sebagai penyelenggara wajib menyampaikan sosialisasi dan jika ada hal-hal yg kurang jelas agar segera dikonsultasikan. Dikatakan pula bahwa Bawaslu disamping mengawasi pelaksanaan tahapan sudah berjalan dengan baik juga mengawasi tentang pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 sudah dilaksanakan di setiap tahapan.

Narasumber John Darmawan menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara memiliki 4 tahapan penting yaitu tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, pencalonan, pungut hitung dan rekapitulasi perolehan suara karena pada tahapan tersebut melibatkan total seluruh masyarakat serta menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan Pilwali 2020. 

Sosialisasi terkait peserta pemilihan, persyaratan pencalonan, persyaratan calon dan tahapan pencalonan Pilwali 2020 disampaikan dengan sangat lancar dan baik sehingga tidak ada pertanyaan dari peserta sosialisasi. 

Berdasarkan pengalamannya sebagai penyelenggara pemilu selama 2 periode di KPU kota Denpasar, disampaikan pesan kepada peserta, jika ada hal-hal yang kurang jelas agar segera dikonsultasikan kepada KPU Kota Denpasar sedetail-detailnya terlebih dahulu terkait adminitrasi agar pada saat pendaftaran tidak ada yang kurang atau salah.

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami