search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pandemi Corona, Peredaran Narkotika Kian Marak di Karangasem
Selasa, 11 Agustus 2020, 17:40 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Dari awal tahun 2020, hingga hari ini Selasa (11/08/2020), Satuan Narkoba Polres Karangasem setidaknya telah mengungkap 10 kasus berikut 10 orang tersangka penyalahgunaan barang haram tersebut.

[pilihan-redaksi]
Jumlah kasus tahun 2020 ini bisa dikatakan cukup signifikan meski di tengah Pandemi Corona, pasalnya baru menginjak bulan kedelapan sudah ada 10 kasus, tentu saja jumlah ini cukup signifikan apabila dibandingkan dengan tahun 2019, dimana sepanjang tahun hanya ada 13 kasus.

"Sejauh ini di tahun 2020 hingga bulan Agustus, sudah ada 10 kasus dengan 10 orang tersangka," jelas Kasat Resnarkoba Polres Karangasem, AKP. I Ketut Adi Susila, SH saat menggelar rilis pers pengungkapan kasus Narkotika, Selasa (11/08/2020).

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polres Karangasem merilis kasus penyalahgunaan narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang, 4 tersangka diantaranya berasal dari wilayah Kecamatan Manggis dan satu tersangka seorang remaja yang masih di bawah umur asal Kecamatan Kubu, Karangasem.

Masing-masing tersangka tersebut diantaranya, inisial IKS (27) asal Banjar Anyar, Desa Selumbung, kecamatan Manggis, diringkus beserta barang bukti berupa satu buah plastik bekas bungkus permen yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram, satu bungkus rokok yang berisi 0,16 gram, dengan jumlah total 0,84gram.

Tersangka kedua, AH alias A (33)  asal Banjar Luhur, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, yang bersangkutan diringkus dengan barang bukti satu klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,03 gram. Kepada polisi ia mengaku membeli narkotika dengan sistem tempel. 

Tersangka ketiga, PAYW alias AY (27) asal Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis diamankan dengan barang bukti berupa 9 klip plastik bening hanya saja barang haram tersebut hanya tersisa sedikit diduga sisa pemakaian. Yang bersangkutan mengaku membeli narkotika dengan sistem tempel.

Pengakuan yang sama juga dikatakan oleh tersangka keempat yaitu HW alias H (27) asak Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis ditangkap dengan barang bukti berupa 3 buah plastik klip bening yang diduga juga habis sisa pemakaian. 

Sementara itu, satu tersangka lainnya yaitu IKS alias DA yang masih berusia 14 tahun asal Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu Karangasem membawa barang bukti yang cukup banyak yaitu 4 klip plastik bening yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 1,38 gram.

"Pelaku mengaku membeli Narkotika dengan sistem tempel, saat diamankan barang bukti disimpan di pintu dapur rumahnya," terang Adi Susila.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami