search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
MA Tetap Putuskan Sudikerta Pidana Penjara Selama 6 Tahun
Senin, 24 Agustus 2020, 21:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Upaya hukum kasasi yang diajaukan terhadap perkara yang menjerat mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta tidak membuahkan hasil. Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan kedua belah pihak dan tetap menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dengan demikian, putusan MA terhadap Sudikerta yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar, tetap pada hukuman di tingkat PT yaitu selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

”Putusannya menolak kasasi yang diajukan JPU dan menolak kasasi yang diajukan terdakwa Sudikerta. Artinya tetap pada putusan di tingkat PT yaitu enam tahun penjara," sebut Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Senin (24/8). 

Ditegaskannya, putusan tersebut diketahui dari website MA. "Surat dalam akte resminya belum kita terima. Hanya berita acara putusannya sudah sudah dirilis di website MA," imbuh Eka.

Sebagaimana diberitakan, kasasi yang diajukan pihak JPU tetap memohon kepada majelis hakim MA menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Ketut Sudikerta sesuai tuntutan sebelumnya yaitu hukuman 15 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Sementara dalam kasasi yang diajukan pihak Sudikerta melalui kuasa hukumnya Suryatin Lijaya dkk memohon supaya terdakwa Sudikerta dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Untuk diingat kembali, bahwa Sudikerta oleh PN Denpasar divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan. Terhadap putusan itu, pihak Sudikerta melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. 

Selanjutnya, di tingkat PT menyatakan hukuman untuk terdakwa separuh dari putusan di Pengadilan, yaitu turun menjadi 6 tahun penjara. Tidak hanya itu, pidana denda Rp 5 miliar juga turun menjadi 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sementara itu, kasus yang menjerat Sudikerta bersama AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil (terpidana dalam berkas terpisah) berawal tahun 2013 saat PT Maspion Group melalui anak perusahaannya, PT Marindo Investama, ditawari tanah seluas 38.650 meter persegi (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 meter persegi (SHM 16249/Jimbaran), yang ber-lokasi di Pantai Balangan, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Tanah ini disebutkan berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang dan pihak PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan akhir tahun 2013. 

Setelah transaksi berjalan barulah diketahui kalau SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 meter persegi merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi, sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama milik korban Alim Markus mengalami kerugian Rp 150 miliar.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami