search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Periksa 5 Korban Kasus Penipuan Perekrutan Tenaga ke Luar Negeri
Senin, 7 September 2020, 11:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus dijanjikan bekerja di luar negeri (LN) memulai babak baru. Setelah menerima laporan pengaduan masyarakat (dumas) dari pelapor Laurensius Diaz Riberu, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar langsung memeriksa 5 saksi korban, pada Sabtu (5/9/2020).  

Pemeriksaan para saksi korban asal Flores Nusa Tenggara Timur ini didampingi tim kuasa hukum dari Divisi Hukum dan Advokasi PENA NTT Yulius Benyamin Seran, Charlie Usfunan bersama Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi PENA NTT Gabriel Nano Bethan. 

Menurut Kuasa hukum korban Yulius Benyamin Seran, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar telah menindaklanjuti laporan kliennya dengan memeriksa 5 korbannya pada Sabtu (5/9/2020) lalu.

Apabila nanti dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Dalam Dumas yang dilaporkan adalah terlapor Rahman Sabon Nama," ujar Benyamin. 

Menurutnya, terlapor Rahman Sabon Nama sudah berulang kali melakukan perekrutan terhadap korban yang berasal dari Larantuka ke Bali. Para korban dijanjikan selama dua bulan akan diberangkatkan bekerja di luar negeri

"Tapi sampai 2 tahun anak-anak ini tidak diberangkatkan. Padahal korban sudah setor sejumlah uang ke LPK Darma," ujarnya lagi. 

Parahnya, kendati tidak jadi berangkat, uang yang disetor ke LPK Dharma sampai hari ini tidak dikembalikan. Bila dirunut kronologinya secara lengkap, ada indikasi mengarah pada 'human traficking' karena yang menjadi korban di sini adalah manusia dalam rangka perekrutan, penampungan dan pemberangkatan ke luar Negeri. 

"Semuanya tidak jelas. Maka dari itu merujuk pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 97 jelas bahwa apabila di dalam perekrutan, penampungan dan pemberangkatan tenaga kerja dari satu tempat ke tempat yang lain. Baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang ada indikasi pidana maka jelas itu adalah atau perdagangan orang," bebernya. 

Diungkapkanya, tidak menutup kemungkinan bila dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, maka undang-undang Human Traficking akan diterapkan dalam kasus ini. 

"Penyidik mengatakan segera memanggil terlapor untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya. 

Terkait soal ganti rugi, Benyamin mengatakan pihaknya akan menuntut ganti rugi baik materil maupun immateril. Selain itu, proses hukum pidana dalam kasus ini akan terus berjalan dan tidak ada istilah cabut perkara. 


 
"Klien kami saat ini sudah berjumlah 6 orang dan kasusnya tetap diproses. Kami juga mendapatkan informasi ada juga korban yang melapor ke Flores, Larantuka, tetapi mereka berbeda orangnya," terangnya. 

Terkait kasus ini dibenarkan Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi. Ia mengatakan penyidik sedang memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dilapangan. 

Setelah itu pihaknya akan gelar perkara dan nantinya akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. "Kasusnya masih didalami," ungkap Iptu Sukadi ke wartawan, Minggu (6/9/2020). 
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami