search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penempelan Stiker Saat Sidak Disiplin Prokes Fasilitas Umum di Buleleng
Senin, 21 September 2020, 22:40 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Langkah pengawasan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) terus digencarkan oleh Pemkab Buleleng. Hal ini merupakan langkah penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 46 dan Peraturan Bupati Buleleng nomor 41 tahun 2020 terkait wajib masker dan penyediaan sarana Prokes di tempat umum. 

Kali ini, Tim Gabungan Penegakan Perbup 41 melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah Tempat Ibadah dan Kampus Undiksha Singaraja. Ada dua tempat ibadah yang disasar yakni Masjid Agung Jamik Singaraja dan Pura Jagatnatha. 

Tim gabungan telah menyiapkan stiker berwarna hijau dan merah untuk ditempel di tempat yang dijajaki. Stiker berwarna hijau, merupakan tanda jika tempat tersebut sudah memenuhi prokes, dan untuk stiker berwarna merah menandakan tempat tersebut belum memenuhi prokes. Namun Dalam sidak hari ini, tidak ditemukan tempat yang ditempeli stiker merah. Ini artinya, ketiga tempat yang disasar semuanya sudah memenuhi aturan prokes. Sidak ini dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Drs. I Putu Artawan, Senin (21/9).

Usai melakukan sidak, Kasat Pol PP Drs. I Putu Artawan mengatakan, sidak Ini dilakukan, untuk memberikan rasa nyaman bagi pengunjung tempat ibadah dan Kampus Undiksha. Sehingga masyarakat berani mengunjungi tempat tersebut karena sudah memenuhi aturan prokes.

“Sehingga semua bisa memahami dan bisa saling menjaga jika ada warga atau umat yang tidak mematuhi protokol kesehatan paling tidak bisa menghimbau sehingga semua bisa sehat dan jauh dari covid-19,” katanya.

Artawan menambahkan, jika kedepannya terdapat tempat yang tidak menyediakan atau mematuhi prokes, pihaknya terlebih dahulu mengimbau untuk memenuhi persyaratan dalam waktu 36 jam. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi, maka akan ditempeli stiker merah.

“Kami imbau dulu untuk melengkapi sarana dan prasarana, jika dalam waktu 36 jam tidak terpenuhi maka akan kami akan tempeli stiker merah dan sanksi terberatnya yakni dikenakan denda sebesar satu juta rupiah,” tegasnya.

Dirinya berharap, semua fasilitas umum di Buleleng bisa memenuhi persyaratan prokes. Sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan bisa mencegah penularan covid-19.

“Harapan kita, mudah-mudahan semua pelaku usaha, tempat ibadah, dan fasilitas umum bisa menerapkan protokol kesehatan. Tetapi kalau sudah berkali-kali tidak mengindahkan himbauan maka dengan terpaksa kami akan menindak dengan tegas dengan sanksi administrasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.pd mengatakan, sesuai dengan Pergub nomor 46 tahun 2020 dan Perbup nomor 41 tahun 2020, telah ditetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun Suyasa kembali menegaskan, sanksi yang diberlakukan bukan merupakan target dari Pemkab Buleleng melainkan edukasi kepada masyarakat. Ia mengatakan, semakin sedikit yang terkena sanksi, semakin baik.

“Sekali lagi saya tegaskan sanksi ini bukan target, tetapi makin kecil ada yang kena denda, sesungguhnya semakin sukses, karena semakin meningkat kesadaran masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Humas Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami