Pasangan Giri-Suiasa Tidak Dapat Nomor Urut, Ini Penjelasan KPU Badung
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta menyebut untuk Pilkada dengan Satu Pasangan Calon tidak mendapat nomor urut, yang ada adalah posisi letak kanan dan kiri.
"Sesuai Hasil Pengundian Tata Letak Posisi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Badung, 24 September 2020, Pasangan Calon I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa menempati Kolom sebelah Kanan," jelasnya, Kamis (24/9/2020) saat kegiatan pengundian tata letak posisi pasangan calon di Pilkada Badung.
Menurutnya, penentuan posisi Kanan dan Kiri pada penetapan satu pasangan calon tersebut mengacu pada Keputusan KPU RI nomor 399 tahun 2020 tentang Desain Surat Suara (SuSu) Pemilihan Satu Paslon.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung pada Rabu, (23/09/2020), menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Badung dengan satu pasangan calon pada perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tanggal 9 Desember tahun 2020 mendatang.
Hal ini dikarenakan sampai dengan akhir masa pendaftaran belum ada bakal pasangan calon Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung lainnya yang mendaftar selama masa pendaftaran dan juga masa perpanjangan pendaftaran ke KPU Badung.
Sehingga Pasangan Calon Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung dari Paket Nyoman Giri Prasta, S.Sos dan Drs. I Ketut Suiasa, SH. ditetapkan telah memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020.
Reporter: bbn/aga