Mengaku Seorang Polisi, Residivis Tipu Wanita di Pemogan Ratusan Juta Rupiah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bermodalkan tampang pas-pasan dan mengaku seorang perwira Polisi berpangkat AKP, pria bernama Eki Sugianto (41) sukses menipu para korbannya mayoritas wanita jomblo di media sosial Instagram.
Salah seorang korbannya berhasil ditipu hingga ratusan juta bermodus bisnis sewa alat berat. Kasus penipuan ini dilaporkan korbannya Siti Supriyatin (47) asal Cilacap Jawa Barat. Wanita yang tinggal di Jalan Mekar II Blok A Perum Graha Dewata Pemogan, Denpasar Selatan itu mengaku mengalami kerugian Rp.285 juta.
Sementara pelaku Eki yang merupakan residivis kasus penipuan dan saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat di Lapas Pekanbaru Riau ditangkap di rumah istri sirinya di Lebak Banten, Selasa (22/9/2020).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Gede Putu Anom Danujaya, kasus penipuan ini dilaporkan 7 Juni 2020 lalu bertempat di rumah korban. Dimana korban berkenalan dengan Eki Sugianto melalui instagram tahun 2019 lalu.
Dalam perkenalan itu, pelaku mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP. "Jadi, pelaku berkenalan dengan korban melalui video call menggunakan baju Polisi dan menunjukkan KTA Polisi sehingga korban percaya," ungkap Kompol Anom, Selasa (29/9/2020).
Dari perkenalan itu terjadilah hubungan khusus. Tapi korban selama ini belum pernah bertemu dengan pelaku Eki yang sesuai KTP tinggal di Jalan Sumatra E5 Komp Gria Idaman Bertuah, Sialang Sakti, Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau.
"Korban tertarik dengan pelaku karena dijanjikan akan dinikahi," ujarnya.
Nah, pada bulan Maret 2020 lalu, korban ditawarkan oleh pelaku untuk berbisnis sewa alat berat. Pelaku mengaku sudah lama menggeluti usaha penyewaan alat berat dan banyak relasi rekanan bisnis. Dengan bujuk rayu tersebut apalagi melihat sosok pelaku seorang Polisi, korban yang sudah terlanjur cinta ini bersedia kerja sama.
"Korban mengirimkan uang secara berkala dari bulan Mei. Sebagai pembayaran DP alat berat excavator dan membayarkan uang biaya perbaikan alat yang rusak serta biaya pengiriman alat berat ke rekening nomor 845537602 atas nama pelaku sebesar Rp. 35 juta," ucap mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Pengiriman uang kembali ditransfer korban pada 26 Mei 2020 untuk pelunasan sebesar Rp.250.000.000. Tapi, setelah pelunasan diberikan dan sampai batas waktu yang telah dijanjikan, alat berat tersebut tidak kunjung datang.
"Korban rugi Rp 285 juta. Merasa dirugikan korban lapor ke Polresta Denpasar 7 Agustus 2020 lalu," terang Kompol Anom.
Pengejaran terhadap pelaku dipimpin Kanit Tipitder Satreskrim Iptu M Reza Pranata dan Kasubnit 8 Ipda Joko Wijayanto. Tim bergerak ke rumah pelaku Eki Sugianto di Pekanbaru Riau, namun tidak ditemukan. Di rumah itu hanya tinggal pacar pelaku.
Pelacakan kembali dilakukan dan pelaku Eki diketahui berada di Pelabuhan Bakahuni, Senin (21/9/2020). Sayangnya jejak pelaku juga menghilang. Keesokan harinya, keberadaanya terlacak berada di rumah istri sirinya Ngadiyani Setya di Lebak Banten.
"Pelaku ditemukan sedang bersembunyi di kamar mandi rumah dan diamankan," tegasnya.
Hasil interogasi, pelaku Eki mengakui seluruh perbuatannya dan seluruh uang hasil penipuan digunakan untuk foya-foya. Ia juga mengaku sudah banyak wanita di medsos yang ditipunya setelah mengaku sebagai anggota Polri, BIN dan aparatur negara lainnya.
"Pelaku statusnya saat ini dalam masa Pembebasan Bersyarat di Rutan Kelas IIB Rengat, Kabupaten Inhu Riau," ujar Kompol Anom.
Reporter: bbn/bgl