9 Orang Terjaring Langgar Protokol Kesehatan di Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Jumat (2/10).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar.
Seperti terlihat kegiatan yang berlangsung di Perempatan Jalan Hangtuah Jalan Hayam Wuruk, jalan Raya Puputan dan keliling di banjar-banjar dan Pasar Renon terjaring sebanyak 9 orang.
Dari 9 orang yang melanggar, Sayoga mengaku 6 orang tidak menggunakan masker dan 3 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubenur maka 6 orang yang tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 100 ribu sedangkan lagi 3 orang diberikan pembinaan sehingga mereka mereka menggunakan masker pada tempatnya.
Dengan adanya sidak masker secara berkelanjutan di Kota Denpasar, Sayoga harapkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Dengan demikian pandemi penularan covid-19 bisa ditekan dan diputus mata rantai penularannya.
Reporter: Humas Denpasar