Begini Perkembangan Kasus AWK Sebagai Terlapor dan Pelapor
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus saling lapor ini tampaknya membuat jajaran Polda Bali bakal menguras pikiran dan tenaga. Dimana kasus penganiayaan terhadap anggota DPD RI dapil Bali, Arya Wedakarna alias AWK yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali hingga kini belum ada titik terang.
Sementara laporan dugaan penodaan agama dengan terlapor AWK masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Kedua kasus tersebut sedianya masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, dari beberapa laporan yang diterima Ditreskrimsus setelah ditelaah isinya semua sama, laporan dugaan penodaan agama. Pasal penodaan agama ini lebih spesifik masuk dalam KUHP dan tepatnya ditangani oleh Ditreskrimum.
Diakuinya, saat ini sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk ke Ditreskrimum. "Jadi, diproses dulu Dit Reskrimum. Nanti bagaimana perkembangannya disana baru ada perkembangan dari Dit Reskrimsus," beber AKBP Suinaci ke wartawan, Rabu (4/11/2020).
Sementara itu, dari pengamatan ada beberapa laporan penodaan agama dengan terlapor AWK sudah masuk ke Ditreskrimsus Polda Bali. Yakni, pertama Gusti Ngurah Rama Sardula, 51 asal Banjar Pengembungan, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar dan I Nengah Jana, 30 asal Dusun Dungkap II, Desa Batu Kandik, Nusa Penida, Klungkung. Kedua pelapor itu membuat laporan pada Jumat (30/10/2020).
Kedua, pelapor atas nama I Gusti Ngurah Marthapan dari Paguyuban Spiritual Kamasutra Bali. Laporan tertanggal Selasa (3/11/2020) ini masih dalam bentuk laporan pengaduan masyarakat bernomor DUMAS/767/XI/2020/Ditreskrimsus. Selain IGN Merthapan ada dua orang lainnya juga melaporkan AWK dengan dugaan penodaan agama.
Sedangkan kasus penganiayaan terhadap AWK sudah diproses Ditreskrimum dan saat ini masih mencari alat bukti pendukung dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Menurut Kasubdit I Dit Reskrimum, AKBP Imam Ismail pihaknya masih mendalami laporan dengan pelapor AWK. Selain itu pihaknya juga sudah memeriksa 2 saksi-saksi lainnya.
"Sudah ada 2 orang saksi dipanggil kemarin. Nanti ada 3 saksi lainnya. Jadi sudah 5 saksi yang kami periksa. Sampai saat ini pelapor belum memberikan bukti tambahan," ungkap AKBP Ismail ke wartawan.
Sebagaimana diketahui, Senator AWK membuat laporan ke Dit Reskrimum Polda Bali, pada Rabu (28/10) siang. AWK membuat laporan nomor LP/401/X/2020/28-10-2020 Bali/SPKT setelah insiden di halaman Kantor DPD RI Jalan Cokorda Agung Tresna.
AWK terlibat keributan dengan massa demo dari Perguruan Sandhi Murti Bali dan warga Nusa Penida. Laporan itu sesuai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Junto Pasal 170 KUHP tentang penyerangan fisik di muka umum.
Aksi demo yang berujung insiden pemukulan dipicu oleh beberapa pernyataan AWK sendiri. Seperti pernyataanya membebaskan remaja untuk berhubungan seks yang penting pakai kondom. AWK juga menyebutkan Ida Batara Dalem Ped, Ida Batara Tohlangkir Gunung Agung, dan Ratu Niang bukanlah Dewa, melainkan makhluk suci.
Dengan pernyataan AWK tersebut masyarakat Bali khususnya Nusa Penida kecewa dan melakukan demo. Mereka meminta AWK diberhentikan dari Anggota DPD RI karena pernyataannya dinilai sangat menyesatkan.
Reporter: bbn/bgl