search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Simpan 30 Ribu Pil Koplo, Ibu Muda Ini Dihukum 3 Tahun
Senin, 30 November 2020, 14:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ibu muda berumur 33 tahun yang memiliki 1 putri, bernama Nanik Marifah, hanya bisa terdiam saat majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar secara online menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa asal Jember ini, lantaran hakim pimpinan Angeliky Handajani Day,SH.MH., menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum psikotropika terhadap kepemilikan ribuan obat penenang atau pil koplo yang jumlahnya mencapai 30.120 butir.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam undang-undang kesehatan atau farmasi, Pasal 198 UU Nomor 36/2006. 

"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan penjara," ketuk palu hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Nyoman Wira Adiputra,SH yang sebelumnya menuntut wanita ini pidana penjara selama 4 tahun, menyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan terdakwa yang didampingi secara online oleh Posbakum Denpasar.

Sebagaimana diungkapkan dalam dakwaan, terdakwa diamankan saat berada di dalam kamar kosnya Jalan Tukad Badung, Banjar Kelod, Denpasar Selatan, 6 Juni 2020 pukul 22.00 WITA.

"Dalam penggeledahan polisi menemukan pil koplo sebanyak 30.120 butir. Barang sebanyak itu ditemukan di berbagai tempat yang seluruhnya berada dalam kamar terdakwa. Pengakuan terdakwa menjual pil koplo untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama putrinya yang baru berumur 5 tahun," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami