search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dugaan Pelanggaran di Pilkada Jembrana Dilaporkan ke Bawaslu Provinsi
Kamis, 3 Desember 2020, 19:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Hukum Pilkada 2020 DPD Golkar Bali menindaklanjuti laporan tim hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Jembrana nomor urut 2, I Nengah Tamba dan I Gede Ngurah Patriana Krisna (Tamba-Ipat) ke Bawaslu Provinsi Bali .

Hal ini terkait dugaan pelanggaran paslon incumbent nomor urut 1 Made Kembang Hartawan dan I Ketut Sugiasa.

Ketua Tim Hukum Pilkada 2020 DPD Golkar Bali, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati mengatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaraan yang terstruktur, masif, dan sistematis. Dimana, adanya dugaan sikap ASN di Jembrana yang tidak netral dan dugaan pembagian barang yang dimaksudkan untuk memilih paslon incumben.

"Selain itu kami juga ada rekaman video yang meminta dukungan tokoh masyarakat untuk memilih dengan ancaman tidak akan mencairkan dana hibah jika ada pihak yang bermain mata," ungkapnya saat jumpa pers, Kamis (3/12/2020) di Kantor DPD Golkar Bali.

Dikatakan Tim Hukum Tamba-Ipat sudah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, namun sejauh ini pihak Bawaslu Jembrana tidak merespon laporan tersebut. Sehingga, mereka lalu memutuskan untuk berkoordinasi dengan Tim Hukum DPD Golkar Bali untuk melaporkannya ke Bawaslu Provinsi.

Selain berkoordinasi Tim Hukum di Jembrana, pihaknya juga akan melakukan advokasi dan edukasi di masyarakat jika nantinya ada temuan pelanggaran agar Pilkada berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil di Pilkada Jembrana.

"Sehingga ini akan menjadi perhatian bersama tidak hanya di tingkat kabupaten juga di Provinsi saling menguatkan saling memberikan satu advice apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau nantinya akan bisa ditindak dalam ranah hukum," katanya.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami