search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Bacakan Putusan, Terdakwa Malah Asyik Merokok
Kamis, 3 Desember 2020, 21:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Hakim I Made Pasek,SH.MH langsung menegur terdakwa yang asyik mendengarkan pembacaan putusan sambil merokok. Terdakwa asal Jember bernama, Rahmat Sukoco yang terjerat kasus narkotika tanpa ampun dihukum selama 5 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar secara telekonferens, dari sebelum mulai disidangkan hingga waktunya pembacaan putusan, terdakwa terlihat asyik mengebulkan asap rokoknya. 

Saat itu terdakwa yang menjalani sidang online dari Polsek Kuta Utara langsung ditegur Hakim Pasek. 

"Kamu matikan dulu rokoknya. Kamu tahu ini lagi dibaca putusan," semprot hakim Pasek secara virtual, Kamis (3/12) dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Terdakwa 42 tahun itu dinyatakan bersalah menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu 1,95 gram netto, sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili dan menghukum terdakwa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar delapan ratus juta rupiah subsidier 3 bulan penjara," Singkat Hakim Pasek bacakan putusan. 

Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang terlihat dari layar monitor begitu santainya langsung mengatakan menerima.  Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Badung, Ni Putu Trisna Dewi,SH yang sebelumnya menuntut penjara 6 tahun terhadap terdakwa.

Untuk diketahui, pria yang tinggal di jalan Cargo Permai, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kodya Denpasar, ditangkap Minggu (16/08) sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Jalan Anom, Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.

Awalnya, terdakwa mengajak temannya bernama Awang (DPO) untuk patungan membeli sabu dengan harga Rp.2,8 juta. Setelah sepakat, terdakwa memesan kepada seseorang bernama Deni (DPO) melalui Whatsapp.

Selanjutnya, terdakwa dan temannya mengambil pesanan lewat tempelan di sebuah tiang listri jalan Anom, Dalung. Namun naas saat terdakwa mengambil tempelan, langsung dipergoki Petugas. Sementara temannya yang masih berada di atas motor, langsung kabur dan berhasil lolos.

"Dari tangan terdakwa, Polisi menemukan satu paket pelastik berisi kristal bening yang beratnya mencapai 2,15 gram brutto atau 1,95 gram netto," tertulis dalam dakwaan Jaksa Dewi.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami