search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sewa Mobil untuk Digadaikan, Pria Asal Banyuwangi Dituntut 2 Tahun Penjara
Senin, 14 Desember 2020, 14:55 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Hari Darmawan alias Iwan (44) dinilai oleh JPU telah melakukan perencanaan dengan sengaja sewa mobil yang selanjutnya digadaikan untuk menutupi hutangnya. 

Ia pun oleh Jaksa Dewa Anom Ray,SH dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak tipu muslihat sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 378 KUHP.

"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama dua tahun," bunyi amar tuntutan Jaksa dari Kejati Bali ini melalui sidang online pimpinan Hakim Wayan Sukradana,SH.MH., di PN Denpasar.

Dikatakan Jaksa, dasar tuntutan ini berawal dari terdakwa yang kesulitan untuk membayar hutang sebesar Rp125 juta. Munculah niat dengan menghubungi rekannya saksi Rahman yang bekerja di Bali untuk mencarikan mobil sewaan. 

"Bahwa terdakwa mendapat mobil sewaan Toyota Fortuner Hitam Metalik DK 888 SG. Dengan harga sewa Rp.800 ribu per hari, dimana terdakwa menyepakati untuk sewa selama delapan hari yang akan dipakai pada 18 Februari 2020," tulis jaksa dalam dakwaan.

Terdakwa berdalih bahwa mobil tersebut akan dipakai tamu dari Mabes untuk kegiatan Covid-19 di Benoa, Denpasar Selatan. Saat itu, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1 juta sebagai tanda jadi.

Setiba di Bali pada hari yang ditentukan, terdakwa diantarkan mobil ke tempatnya menginap di Jalan Teuku Umar, Denpasar. 

"Terdakwa mengatakan pada saksi Rahman bahwa sisanya akan ditransfer nanti," tulisnya.

Singkat cerita, hingga jatuh tempo mobil harus dikembalikan. Saksi Rahman yang sejak beberapa hari sebelumnya menanyakan uang sisa pembayaran sewa mobil, kali ini menanyakan keberadaan mobil. 

Namun terdakwa justru berdalih dengan mengelabui jika mobil dirampas saat melintas di Tabanan. Melihat gelagat mencurigakan, saksi Rahman bersama pemilik mobil saksi Tu Jaya Direktur CV Bali Premium Trans, menuju ke rumah asal terdakwa di Dusun Klontang, desa Gendoh Sempu - Banyuwangi.

Karena tidak mampu menjelaskan soal keberadaan mobil yang disewanya, akhirnya saksi Tu Jaya mempolisikan. Dari pengakuannya, terdakwa telah menggadaikan mobil tersebut sebagai jaminan hutang.

"Terdakwa bermaksud menjual atau digadaikan. Namun tidak ada yang menawar, sehingga mobil diserahkan kepada pihak yang dihutangkan sebagai jaminan," tutup Jaksa.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami