search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Upaya Bali Tekan Lonjakan Kasus Covid-19 di Libur Akhir Tahun
Kamis, 31 Desember 2020, 12:40 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Provinsi Bali melakukan sejumlah langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama liburan panjang Natal 2020 dan tahun baru 2021. 

Meski dinilai berdampak pada sisi pariwisata kebijakan yang memprioritaskan kesehatan atau menyeimbangkan antara sisi ekonomi dan kesehatan, upaya ini demi membuka kepercayaan dunia agar penanganan Covid-19 di Bali ditangani secara profesional. Sehingga Bali siap membuka pariwisata mancanegara di tahun 2021 mendatang.     

Adapun langkah pertama Gubernur Bali Wayan Koster adalah dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di provinsi Bali pada 15 Desember 2020.

Larangan Miras dan Kembang Api

Selama berada di Bali, Gubernur Bali melarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk Minuman Keras (Miras).

Gubernur juga menginformasikan kepada Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

"Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini," jelas Gubernur Bali, Wayan Koster, Selasa (15/12) sembari menegaskan Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021.

Wajib Tes PCR

Selain itu, dalam Surat edaran tersebut mewajibkan pelaku perjalanan ke Bali menunjukkan hasil negatif tes swab dan rapid. Namun, seiring dengan masukan dari stakeholder atau petugas di Bandara Ngurah Rai, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama Libur hari raya natal dan tahun baru 2021 diubah yang mulai diberlakukan pada 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan adanya perubahan ini dilatarbelakangi masukan di sejumlah pihak yang disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (17/12/2020) siang.

Adapun beberapa perubahan dalam SE sebagai syarat masuk ke Bali tersebut diantaranya persyaratan hasil negatif PCR tetap diberlakukan pada penumpang pesawat, namun dilonggarkan ketentuannya dari H-2 menjadi H-7 menjelang keberangkatan.

Selain itu terdapat pengecualian untuk tes PCR yakni bagi anak di bawah 12 tahun, kru pesawat, penumpang yang transit, penumpang pesawat yang melakukan pendaratan darurat (divert) dan penumpang dari wilayah yang tidak memiliki fasilitas tes swab.

"Nantinya setelah tiba di Bandara Ngurah Rai, petugas KKP akan mengarahkan  penumpang itu untuk tes PCR atau antigen," sebutnya dalam jumpa pers, Kamis (17/12/2020) di kantor Dinas Kominfo Provinsi Bali, Denpasar.

Sebelumnya, kata Dewa Indra, sejumlah hal ini tidak terakomodasi dalam SE Gubernur Bali karena hanya diketahui bagi mereka yang bertugas di bandara. 

Disamping itu, ia juga menegaskan alasan kebijakan SE ini pada dasarnya untuk menyeimbangkan antara kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 dan menjaga kepentingan ekonomi agar pariwisata tetap berjalan.

Kedua, kebijakan ini juga dilandasi oleh semangat untuk menjaga kepercayaan masyarakat internasional bahwa penanganan Covid-19 di Bali dilakukan secara tegas. Hal ini perlu dilakukan mengingat rencana pembukaan bagi pariwisata mancanegara pada awal tahun 2021.

"Kebijakan ini sekaligus mematangkan persiapan untuk pembukaan wisatawan mancanegara. Itu tidak mudah perlu kepercayaan dunia bahwa Bali aman dari covid dan Bali punya sistem bagus untuk covid," ujarnya.

Maka itu, ia meminta semua pihak berkolaborasi dan bersinergi mulai dari TNI-Polri, pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten dan desa bersama mendukung SE Gubernur ini dengan menjaga semua pintu masuk Bali.

"Setelah rapat kemarin akan ada koordinasi bersama untuk menjaga pintu masuk Bali baik itu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, dan Pelabuhan Benoa," tutupnya.  

Dampak Kebijakan Wajib Tes PCR

Adana kewajiban tes PCR (Polymerase Chain Reaction), pariwisata Bali diperkirakan bisa merugi hingga Rp967 miliar akibat pembatalan ratusan ribu tiket pesawat dan hotel.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyebutkan, sudah ada 133 ribu tiket pesawat dan hotel yang dibatalkan oleh wisatawan dalam periode libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021.

"Sampai dengan tadi malam, terjadi permintaan refund dari pembeli tiket itu sampai 133.000 pax. Ini meningkat 10 kali lipat dibandingkan kondisi normal kalau orang meminta refund," ujar dia dalam acara Penandatangan Nota Kesepahaman AirAsia dan PHRI, Rabu (16/12/2020).

Hariyadi menambahkan, efek domino dari pembatalan tiket tersebut juga dirasakan oleh Online Travel Agency (OTA). Dimana nilai transaksi yang terdampak adalah Rp 317 miliar. Kondisi ini akhirnya berdampak buruk pula bagi ekonomi Bali.

"Kalau kita hitung lagi dampaknya pada ekonomi Bali itu keluar angkanya Rp 967 miliar. Jadi memang angka-angka ini perlu kita perhatikan," kata Hariyadi.

Pemberlakuan Jam Malam

Disamping itu, Gubernur Bali Wayan Koster yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 provinsi Bali menerbitkan surat No 880/SatgasCovid19/XII/2020 tentang pengendalian aktivitas masyarakat ditujukan kepada Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali dan Bupati/Wali Kota se-Bali.

Surat yang ditandatangani per 29 Desember 2020 tersebut disebutkan dalam rangka mengurangi risiko lonjakan kasus Covid-19 pada Liburan Tahun Baru 2021, Gubernur Koster meminta Bupati/Wali Kota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 WITA.

Pembatasan jam malam ini dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Dia meminta Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam yang mulai diberlakukan pada Rabu (30/12/2020) malam.

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami