search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cucu Raja di Denpasar Ditangkap Kasus Narkoba, Kapolresta: Ini Sebagai Efek Jera
Senin, 25 Januari 2021, 21:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Salah seorang cucu Raja di Denpasar berinisial P (35), terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap bersama temannya Wahyu (36) saat mengadakan pesta sabu di sebuah vila yang terletak di Jalan Nakula Seminyak Kuta. 

Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti 5 paket sabu seberat 1,49 gram. Pernyataan itu disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat melaksanakan rilis di mapolresta Denpasar, Senin (25/1/2021). Ia menjelaskan bahwa pihaknya menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah vila di Jalan Nakula Seminyak Kuta. 

Dari dua tersangka itu salah satunya cucu dari Raja di Denpasar, yakni P. "Ya kami menangkap kedua pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah Vila di Seminyak Kuta. Mereka sedang pesta sabu di Vila Jalan Nakula Seminyak Kuta. Salah satunya cucu dari Raja. Barang bukti yang diamankan yakni sabu 1.49 gram," ungkap Jansen. 

Diuraikannya, perbuatan tersangka P dan temannya Wahyu merupakan tindakan tidak terpuji. "Kami sangat sayangkan, seharusnya dia menjaga nama baik keluarga, nama baik leluhur, dan orang tuanya," terangnya. 

Ditegaskannya, meski tersangka P berasal dari keluarga terkemuka di Bali tapi pihaknya tetap akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Dengan harapan kelak di kemudian hari pelaku bisa berubah perilakunya menjadi orang yang baik. 

"Ini sebagai efek jera. Kami akan tetap proses hukum, dengan harapan dia akan menjadi lebih baik," beber mantan Wakapolres Badung ini. 

Sebagaimana diinformasikan, tersangka diketahui tinggal di Jalan Raya Munggu Canggu Kuta dan Wahyu tinggal di Jalan Pulau Ayu Denpasar. 

Keduanya ditangkap anggota Resnarkoba Polresta Denpasar, di sebuah vila di Jalan Nakula Seminyak Kuta pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 21.30 WITA. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar vila dan menemukan barang bukti 5 plastik klip sabu. 

Menurut keterangan tersangka P barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Pak Dek (buron) seharga Rp 2.6 juta dengan cara mengambil tempelan di daerah Batubulan Gianyar. 

"Ia mengaku untuk bersenang-senang saja," tandas Kombes Jansen.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami