search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tangkap Pengamen di Tabanan yang Merampas HP Pedagang
Rabu, 3 Februari 2021, 22:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Tim Opsnal unit Reskrim Polres Tabanan mengamankan seorang pemuda yang sempat membuat resah masyarakat Tabanan lantaran aksinya melakukan perampasan handphone dengan menggunakan senjata tajam di pinggir jalan Ir. Soekarno, tepatnya depan toko modern di Banjar Gerogak Tengah, Desa Delod Peken, Tabanan, pada Senin (1/2). 

Pelaku bernama FW alias Plong (22) alamat Bondowoso, Jawa Timur berikut barang bukti satu buah handphone milik korban diamankan, Selasa (2/2) di wilayah Ubung, Denpasar dan langsung dibawa ke Polres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia pada Rabu (3/2) mengatakan, dari hasil penyelidikan usai adanya laporan dari korban bernama I Made Suartana (50) warga Desa Bongan, Tabanan, pelaku diketahui tengah berjalan kaki di seputaran Ubung, Denpasar. Petugas pun kemudian mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti handphone milik korban. 

“Pelaku ini melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dimana korban diancam dengan pisau untuk menyerahkan handphonenya,” terang Iptu Subagia. 

Kejadiannya pada Senin (1/2) sekitar Pukul 16.30 WITA, korban Suartana yang kesehariannya berjualan di sekitar lampu merah Gerogak Tabanan tersebut didatangi oleh pelaku. Disana pelaku meminta izin mengamen, lantaran bukan jadi kewenangan korban dalam memberikan izin, korban pun hanya menjawab agar izin dengan Sat Pol PP.  

Jawaban korban justru dibalas dengan kata-kata kasar oleh pelaku dengan bahasa Jawa. Korban dan pelaku pun sempat saling dorong, dan korban berusaha menelepon bosnya, justru handphone miliknya dirampas oleh pelaku hingga jatuh dan diinjak oleh pelaku, dan mengambilnya dan dimasukkan ke kantong celana. 

Korban pun berusaha meminta handphone miliknya, namun oleh pelaku tidak dihiraukan dan berkata kata kasar sembari menodongkan pisau. Korban pun pergi ke arah timur untuk mengembalikan kursi yang dipakai berjualan, namun justru diikuti oleh pelaku. Melihat kejadian itu, saksi lainnya bernama Riski sempat menegur pelaku agar tidak membuat masalah di tempat tersebut ditambah lagi ada cctv. 

Pelaku pun akhirnya membuang pisaunya, namun berselang beberapa menit terjadi cekcok mulut lagi dan pelaku mengambil sebuah batu di bawah pohon (dekat TKP), yang beruntung dilerai oleh saksi Yitno (penjual lalapan). Korban oleh saksi diminta mengalah dan memilih melaporkan ke seorang pecalang. Namun ketika kembali ke lokasi pelaku sudah tidak ada, dan selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian. 

Usai menerima laporan dari korban, pada Selasa (2/2) siang polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hasilnya, informasi dari masyarakat, personil Opsnal Polres Tabanan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di daerah Ubung-Denpasar. Selanjutnya, tim melakukan penangkapan dan mengamakan barang bukti. 

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 kuhp dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terang Subagia. 

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami