search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PPKM Berbasis Desa Kelurahan Resmi Berlaku, Ini Instruksi Gubernur Bali
Selasa, 9 Februari 2021, 12:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan. 

Hal ini dilakukan menyusul dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dengan dibentuknya Satgas ini, Gubernur minta Perbekel/Lurah bersinergi dengan Bandesa Adat agar:

a. Segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 atau Satgas Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi yang diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali;

b. Sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan ditangani oleh Relawan Desa/Kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali; dan

c. Mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Selain itu, kepada Bupati/Walikota se-Bali agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/Kelurahan. Gubenrur juga meminta Bupati/Walikota se-Bali agar meningkatkan jumlah dan jangkauan tracing dan testing, serta treatment melalui peningkatan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan.

Bupati/Walikota se-Bali juga agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan, serta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

Untuk kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko Gotong-Royong Penanganan Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:

  1. kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan Desa lainnya melalui APBDes;
  2. kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota;
  3. kebutuhan di tingkat Desa Adat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat;
  4. kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan pada Anggaran TNI/Polri; dan
  5. kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan pada Anggaran Kementerian Kesehatan atau BNPB, APBD Semesta Berencana Provinsi Bali/Kabupaten/Kota.

Sedangkan, Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, dan Pacalang Desa Adat dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.

Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Umanis, Landep), tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan hari Senin (Soma Wage, Kulantir), tanggal 22 Februari 2021. Dengan beriakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami