search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pandemi, Kasus Narkoba Meningkat di Tabanan
Kamis, 25 Februari 2021, 22:40 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Masa pandemi Covid-19 ternyata berdampak pada peningkatan kasus kriminalitas, salah satunya terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Selain karena faktor ekonomi, iming-iming mendapatkan keuntungan secara instan jadi faktor tersangka nekat terjerumus dalam obat terlarang tersebut.  

Kali ini, jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil meringkus lima orang tersangka di lokasi berbeda dalam giat Operasi Antik 2021.

Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Gede Sudiarna Putra saat rilis kasus narkoba, Kamis (25/2) menyampaikan, lima orang tersangka yang berhasil diringkus yakni Wayan Eka Putra alias Malen (37), Mohamad Zahri Amin alias Robin atau Saipul (31), Wayan Suryantika alias Penyok (33), Teguh Eko Susanto alias Ekok (42) dan Kadek Agus Sandiawan alias Dogler (29). 

Lima tersangka, tiga orang di antaranya berperan sebagai pengedar yakni Eka alias Malen, Robin dan Teguh alias Ekok. Bahkan tersangka Eka merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari masa tahanan, serta Robin yang juga dihukum karena kasus pencurian.

Lanjut disampaikan, untuk tersangka Eka diamankan Kamis (4/2) di pinggir jalan wilayah banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan dan didapati barang bukti 18 paket shabu dengan berat seluruhnya 1,83 gram netto. Selanjutnya Robin laki-laki alamat desa Dauh Peken, Tabanan diringkus di gang Buntu desa Banjar Anyar, Kediri pada 6 Februari dengan barang bukti 3 buah paket sabu dengan berat seluruhnya 133,22 gram netto. 

“Untuk dua tersangka Eka dan Robin ini adalah TO narkoba yang memang terus kami buru, dimana Robin berperan sebagai pengedar hanya tukang geser tunggu perintah, dan untuk Eka dia ini pengedar di wilayah Denpasar dan Tabanan,” ucap AKP Sudiarna.

Kemudian untuk tersangka Penyok alamat Desa Bantas Selemadeg Timur diamankan Rabu 17 Februari dengan barang bukti satu buah paket shabu berat 0,20 gram netto. Dan dua tersangka lainnya, Ekok dan Dogler diamankan 19 Februari di banjar Sema, desa Kediri, Kediri dengan barang bukti 7 buah paket sabu berat 0,75 gram netto. 

“Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta bagi pengguna dikenakan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” terangnya.

Diakui Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Gede Sudiarna Putra, SH, kasus narkoba meningkat sejak munculnya pandemi. Dari data jumlah kasus narkoba, selama tahun 2019 sebanyak 25 kasus, tahun 2020 meningkat jadi 31 kasus dan di tahun 2021 mulai dari Januari sampai dengan Februari sudah ada 7 LP dengan 8 tersangka. 

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami