search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
40 Perkara Perceraian Diterima PN Gianyar di Awal Tahun 2021
Rabu, 3 Maret 2021, 15:40 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/net

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Awal Tahun 2021 Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menerima 40 perkara perceraian yang sebagian besar dikarenakan faktor 
pandemi Covid-19 memengaruhi ketidakharmonisan rumah tangga pasutri. 

Juru Bicara PN Gianyar, Wawan Edi Prasetiyo mengatakan pasangan suami istri yang bercerai, memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda. Yakni, mulai dari buruh, petani, karyawan swasta hingga PNS. Ia menjelaskan penyebab cerai karena berbagai faktor. Diantaranya ekonomi dan perselingkuhan hingga menyebabkan cekcok. 

"Hingga tanggal 3 Maret ini, ada 40 perkara perceraian yang masuk. Ada yang sudah putusan, ada yang belum," jelasnya, Rabu (3/3). 

Rata-rata alasan dalam perkara perceraian karena percekcokan yang terus menerus hingga faktor ekonomi. "Rata-rata karena percekcokan terus menerus hingga akhirnya suami istri tersebut pisah tempat tinggal. Ada juga yang disebabkan karena faktor ekonomi, dan ada juga karena keberadaan pihak ketiga," paparnya.

Namun, ditegaskan belum ada pejabat atau anggota dewan yang terlibat perkara perceraian. Terlebih perkara perceraian bersifat tertutup sehingga identitas yang terlibat tidak boleh dipublikasikan. 

"Tidak ada yang berasal dari kalangan pejabat. Dan untuk yang PNS pun itu tidak tugas di Gianyar," imbuhnya.

Ia pun memaparkan jika prosedur pendaftaran perkara perceraian sama dengan pendaftaran gugatan perkara perdata yang lainnya. Dimana para pihak ada yang maju melalui penasihat hukumnya, ada juga yang maju sendiri tanpa penasihat hukum. Setelah pendaftaran melalui PTSP, maka ditetapkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dan majelis hakim menentukan hari sidangnya.

"Setelah para pihak hadir, dilakukan proses mediasi dengan menunjuk mediator bersertifikat. Kemudian dilakukan pemanggilan kepada para pihak oleh juru sita pengadilan," sambungnya.

Namun jika mediasi gagal, maka dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawab jinawab dan pembuktian. Selama proses baca gugatan, jawab jinawab dan pembuktian, sidang dilangsungkan secara tertutup. Hanya pada saat putusan saja dilakukan secara terbuka. 

"Rata-rata prosesnya berjalan paling lambat 3 bulan sejak baca gugatan," terangnya.

Sementara, angka perceraian tahun sebelumnya juga cukup tinggi. Dimana sepanjang tahun 2020, tercatat ada 250 perkara perceraian yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar

Jumlah perkara perceraian yang masuk ke PN Gianyar di tahun 2020 mengalami peningkatkan jika dibandingkan tahun 2019. Dimana pada tahun 2020 ada 250 perkara, sedangkan di tahun 2019 ada 199 perkara.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami