Mantan Anggota DPRD Bawa Sabu-Sabu 5 Kilogram Terancam Pidana Mati
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Samsul Bahri (39), mantan anggota DPRD tertangkap bawa sabu-sabu seberat 5 kilogram terancam penjara seumur hidup atau pidana mati. Pria yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya Aceh ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Samsul Bahri ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) saat mengantar sabu-sabu menggunakan mobil pribadinya.
Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani mengatakan, penangkapan Samsul Bahri berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Kemudian, pihaknya membututi mobil Samsul Bahri dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang pada Senin (1/3/2021).
Setelah itu, kendaraan yang dikemudikan Samsul Bahri terhenti di SPBU Terminal Banyuasin Km 68 Jalan Lintas Palembang-Betung pukul 12.00 WIB.
"Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD di Aceh ini," katanya dilansir dari Antara, Rabu (3/3/2021).
Tim dari BNN Sumsel juga mendapati sabu-sabu seberat 5 kg di dashboard mobil Samsul Bahri.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan akhirnya menangkap dua tersangka lain yakni Lekat dan Suhaimi.
"Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu unit mobil Daihatsu, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik dan enam unit telpon genggam," jelasnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net