Diduga Korupsi Rp4,7 Miliar, Ketua LPD Bugbug Dipolisikan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua Labda Pacingkreman Desa (LPD) Desa Adat Bugbug, Karangasem, yang sudah non aktif yakni I Nengah Sudiarta dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, pada Senin (8/3/2021). Dia dilaporkan mengemplang duit LPD Bugbug sebesar Rp4,7 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan oleh Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana (54) dengan laporan Pengaduan Masyarakat nomor Dumas/34/III/2021/SPKT Polda Bali. Kerugian LPD Bugbug mencapai Rp4.749.000.000.
Menurut Nyoman Purwa, pihaknya melaporkan terlapor Nengah Sudiarta atas kesepakatan masyarakat untuk menempuh jalur hukum. Terduga Ketua LPD Bugbug, Nengah Sudiarta memindahkan uang LPD Desa Adat Bugbug ke LPD Desa Adat Rendang, Kecamatan Rendang, Karangasem sebesar Rp4,5 miliar.
"Pemindahan uang itu dalam bentuk deposito," terangnya usai melapor didampingi para prajuru desa dan penasihat hukum, I Gede Ngurah SH.
Diterangkannya, uang tersebut dipindahkan dengan tiga nomor bilyet, yakni nomor 02998 tanggal 19 Juli 2020 sebesar Rp1,5 miliar, nomor 02863 tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp 1,5 miliar, dan nomor 02829 tanggal 8 November 2018 sebesar Rp 1,5 miliar.
"Setelah jatuh tempo ternyata deposito tersebut tidak bisa dicairkan karena LPD Rendang kolaps," tegasnya.
Nyoman Purwa kembali menerangkan, dugaan korupsi ini terungkap setelah Bendesa Adat Bugbug dan prajuru desa menanyakan langsung ke Nengah Sudiarta. Herannya, terlapor tidak mengakui dan malah menantang dan minta menunjukkan semua bukti-bukti. Namun setelah disodorkan bukti-bukti, barulah terlapor mengakui perbuatannya.
Ia mengaku menyimpan uang di LPD Rendang tujuannya memberikan bunga sebesar 0,6 persen. Namun setelah diteliti dan hasil temuan dari tim investigasi dari auditor maupun tim hukum diduga ada penyimpangan.
"Bunga yang diberikan LPD Rendang tak sama dengan yang disampaikan," tegasnya.
Pada kenyataannya LPD Rendang memberikan bunga 1 persen. Artinya terjadi selisih 0,4 persen dari 0,6 bunga di LPD Bugbug. Selisih itu diduga dinikmati oleh Nengah Sudiarta dengan cara disetor ke rekening pribadinya.
"Caranya lebih awal menerima 1 persen dari LPD Rendang ke rekening pribadi. Setelah itu baru ditransfer ke rekening LPD Bugbug yang jumlahnya sesuai dengan bunga 0,6 persen," ujarnya.
Diungkapkannya, pemindahan uang LPD Bugbug sebesar Rp 4,5 miliar itu tanpa sepengetahuan prajuru desa. Sehingga masalah itu pun dipersoalkan oleh prajuru dan masyarakat.
"Jadi, tindakannya itu tidak melalui mekanisme yang benar. Setiap kebijakan apapun wajib hukumnya melalui persetujuan desa adat," sebutnya.
Kata Nyoman Purwa, pengembalian uang sebesar Rp 4,5 miliar itu dari LPD Rendang sulit karena kondisi LPD Rendang saat ini kolaps. Langkah yang diambil adalah memaksa terlapor untuk mengembalikan uang tersebut. Tapi terlapor ngotot dan merasa dirinya benar.
"Kami menilai ada pelanggaran hukum sehingga melaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Bali. Kami serahkan kasus ini ke Polisi," ujarnya.
Keterangan terpisah kuasa hukum, I Gede Ngurah membeberkan dalam kasus dugaan korupsi ini terlapor tidak mau terbuka meski sudah mengakui perbuatanya. Terlapor ada niat menyembunyikan sesuatu untuk keuntungan pribadi.
Dijelaskannya, pemindahan uang LPD Bugbug ke LPD Rendang selain menyalahi aturan di desa juga tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh Perda Nomor 3 Tahun 2017 dan Pergub Nomor 44 tahun 2017 tentang LPD dan peraturan pelaksana LPD.
Diterangkannya lagi, terlapor memindahkan uang itu atas nama LPD Bugbug. Cuman bunganya dinikmati pribadi. Total bunganya Rp 45 juta. 15 juta ditransfer ke rekening pribadi. Baru sisanya dicarikan ke rekening LPD Desa Adat Bugbug.
"Uang tersebut mampir dulu di rekening pribadinya masing-masing Rp 15 juta sebanyak 3 kali dalam bentuk deposito. Setelah dilakukan perhitungan, akibat perbuatan Ketua LPD yang sudah dinonaktifkan 29 Januari kemarin itu mengalami kerugian Rp 4.749.000.000," pungkasnya.
Reporter: bbn/bgl