Halangi Tugas Pengacara, Lurah Dilaporkan ke Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus yang melecehkan profesi advokat dalam upaya menjalankan tugas terkait kasus permasalahan sengketa tanah dari salah satu warga di Kesiman, Denpasar Timur menjadi perhatian publik terutama bagi para rekan sesama profesi.
Hal ini juga menjadi perhatian oleh Made Murtika Sasmara Putra,SH (M.M Sasmara Putra & Partners) Pengacara yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Daerah Bali.
Dikonfirmasi Rabu (10/3/2021) dirinya mengaku sangat menyayangkan perlakukan oknum lurah tersebut dan mendukung langkah atau upaya hukum yang ditempuh rekannya. Terlebih kejadian tersebut berlangsung pada saat menjalankan profesi advokat yaitu memberikan pendampingan selaku kuasa hukum yang mana dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
"Dalam pasal tersebut tertulis bahwa “Dalam menjalankan profesinya advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan
kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar pengacara ini yang biasa disapa Kadek Putra.
Lanjutnya, Kantor lurah merupakan salah satu instansi pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan seharusnya menjalankan amanah dari PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurutnya, pejabat, pegawai maupun stakeholder lainnya yang ikut terlibat dalam memberikan pelayanan publik harus memahami isi dari undang-undang tersebut termasuk dalam proses memberikan pelayanan publik yang dilaksanakan secara adil, transparan dan akuntabel.
"Mengusir atau menolak memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk dalam hal ini advokat yang sedang menjalankan profesinya tentu tidak mencerminkan spirit pelayanan publik," Ketusnya.
Ditegaskannya bahwa sanksi terhadap pelaku pelayanan publik yang tidak menjalankan amanah dari peraturan di atas juga sudah jelas di atur dalam pasal 49 PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mulai dari sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat yaitu pemberhentian degan hormat tanpa permintaan sendiri.
"Karenanya saya berharap prihal kejadian atau perlakuan seperti ini tidak kembali terulang dimanapun dan kepada siapapun terlebih kepada rekan se-Profesi Advokat yang merupakan bagian dari Catur Wangsa Penegak Hukum bersama Polisi, Jaksa dan Hakim sesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ungkap Kadek Putra.
Hal sangat penting diketahui agar kedepannya dapat menjalankan tugas tanpa tekanan, ancaman, hambatan dan rasa takut serta
perlakuan yang bersifat merendahkan. Selain itu juga mendorong pejabat pembina kepegawaian agar memberikan perhatian, pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja aparatur pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali sebagai pengawas eksternal pelayanan publik untuk turun langsung menginvestigasi ke lapangan.
Sebagaimana diketahui bahwa kasus ini mencuat berawal dari Ketut Artana.SH.,MH datang ke Kantor Kelurahan Kesiman dalam rangka mendampingi klien untuk memenuhi undangan sesuai surat undangan Nomor: 005/267/III/2020 tertanggal 1 Maret 2021 untuk konfirmasi surat klien mengenai sengketa tanah.
Dirinya saat itu sebagai penerima kuasa begitu tiba di Kantor Kelurahan Kesiman, kliennya dipanggil ke dalam ruangan. Tetapi Lurah Kesiman melarang dirinya ikut masuk ke dalam mendampingi kliennya. Dengan alasan yang dikatakan, saat ini tidak perlu Advokat karena Lurah Kesiman akan menyelesaikan sendiri dengan warganya.
Setelah klien masuk ruangan, oleh petugas langsung menutup pintu dengan tidak sopan. Setelah acara berakhir dirinya bersama rekan termasuk klien masih duduk di Kantor Lurah tersebut. Lurah Kesiman kembali mengatakan "Apa yang masih ditunggu disini", atas kejadian tersebut pihaknya secara pribadi mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan secara profesi korban dan rekan merasa dilecehkan.
Hari itu juga, Ketut Artana membuat laporan dan diterima oleh Ka. SPKT I Polsek Denpasar Timur I Nyoman Sukada dengan Surat Tanda Penrimaan Laporan/Pengaduan Nomor : Dumas/33/III/2021/Bali/Resta Dps/Posek Detim, Rabu 03 September 2021 tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Gusti Ayu Made Suryani SE MAP selaku Lurah Kesiman.
Saat dikonfirmasi Lurah Kesiman, Gusti Ayu Made Suryani SE MAP mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Polsek Denpasar Timur (Dentim). Terkait tindakan tidak mengijinkan pengacara mendampingi warganya, dirinya enggan komentar karena sudah dijelaskan dari awal pihaknya akan melakukan mediasi kekeluargaan terkait kasus yang terjadi kepada warganya.
Reporter: bbn/maw