Terciduk OTT, Mantan Kepala Unit Pasar Kumbasari Dituntut 4,5 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
I Made Alit Nuada, mantan Kepala Unit Pasar Kumbasari, dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan atau 4,5 tahun.
Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memangkas uang retribusi parkir di Pasar Kumbasari sebesar Rp.6 juta.
Jaksa Catur Rianita Dharmawati menyatakan terdakwa Alit Nuada, melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan yang dilakukan secara berlanjut.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12e UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
"Menuntut terdakwa bersalah dan memohon agar majelis hakim menghukum dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Serta pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider tiga bulan kurungan," tuntut Jaksa melalui sidang virtual, Kamis (18/03).
Pihak kuasa hukum terdakwa di hadapan hakim Wayan Gede Rumega,SH menanggapi tuntutan JPU dengan akan mengajukan pledoi yang dibcakan pada sidang berikutnya.
Tertulis dalam dakwaan bahwa modus korupsi yang dilakukan tersangka ini dengan menyuruh petugas parkir menyisihkan uang parkir setiap harinya dengan besaran bervariasi untuk disetorkan ke tersangka tiap bulannya.
Tersangka menikmati uang tersebut dalam kurun waktu Maret 2018 hingga Mei 2019. Perbuatan terdakwa pun terhenti setelah petugas kepolisian Polresta Denpasar melakukan operasi tangkap tangan atau OTT dengan menangkap seorang petugas parkir inisial IKA di Pos Security Pasar Kumbasari, Selasa, 28 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 Wita.
"Dari IKA petugas kepolisian mengamankan uang Rp6 juta beserta menciduk terdakwa," tulis Jaksa Rianita dalam dakwaan.
Terdakwa Alit Nuada seharusnya menerima seluruh pendapatan dan menyetorkan ke Perusda Kota Denpasar. Namun oleh terdakwa tidak disetorkan dan tidak dilaporkan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara/daerah ditafsir sebesar Rp 157.500.000.
Reporter: bbn/maw