Kuasa Hukum Oknum Sulinggih Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Pertimbangannya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Selaku kuasa hukum Oknum Sulinggih kasus asusila I Made Adi Seraya,dkk menyebutkan bahwa telah mengajukan upaya penangguhan penahanan mengingat tersangka yang lahir di hari Kemerdekaan RI tahun 1983 itu masih menjalankan tugasnya sebagai seorang Pandita Nabe.
Selain itu, dikatakan juga hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah selain menjadi tulang punggung keluarga juga masih memiliki seorang putra yang baru berumur 8 bulan.
"Hingga saat ini, klien kami tetap meyakinkan bahwa tidak ada terjadi peristiwa seperti yang disangkakan. Bahkan klien kami sangat koperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik dan dalam kondisi sehat serta telah menjalani tes swab dengan hasil non reaktif," sebutnya.
Sedikit dibeberkannya, bahwa peristiwa yang disangkakan saat acara pelukatan di Tukad Campuhan Pakerisan, pihak pelapor disaksikan oleh suami. Karenanya dirinya menegaskan jika kliennya tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan.
"Melalui pengadilan akan kami buktikan benar tidaknya. Usai acara pelukatan, keesokan harinya pelapor bersama suami masih tangkil (datang) ke Griya dan kemudian di hari berikutnya tiba-tiba muncul masalah, ini yang akan kita ungkap di pengadilan nantinya," beber Seraya.
Selaku kuasa hukum dirinya berharap adanya rasa manusiawi untuk memperlakukan kliennya agar bisa diterima untuk dilakukan tahanan rumah selama proses persidangan. Hal pertama, kliennya sangat koperatif serta masih memiliki anak-anak yang masih kecil.
"Selain itu juga masih menjalankan aktivitas seorang Sulinggih yang harus digarisbawahi bahwa masih dinilai sebagai orang yang disucikan di Bali," tutupnya.
Reporter: bbn/maw