search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sebut Korban Pelecehan Kepala BPPBJ Tak Cuma Satu, LPSK: Baiknya Dipidana!
Jumat, 26 Maret 2021, 12:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Sebut Korban Pelecehan Kepala BPPBJ Tak Cuma Satu, LPSK: Baiknya Dipidana!

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda tidak hanya satu orang.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi melalui keterangan korban pertama kepada LPSK.

"Infonya korban lebih dari satu, LPSK sudah mendapat konfirmasi terkait dugaan pelecehan seksual ini," kata Edwin saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/3/2021).

Edwin meminta selain diperiksa internal oleh inspektorat, kasus ini juga harus dilaporkan ke ranah hukum pidana agar LPSK bisa melindungi korban.

"Baiknya pidana saja, jangan kasih toleransi kepada pelaku kekerasan seksual," tegasnya.

"Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," sambung Edwin.

Edwin menegaskan melalui jalur pidana, korban bisa mendapatkan rasa keadilan kepada korban dari LPSK, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

"Disinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan," jelasnya.

Edwin menyatakan LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," ucapnya.

Dinonaktifkan Anies

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan sementara Blessmayinda dari jabatan Kepala BPPBJ karena tengah diperiksa inspektorat.

Sebagai penggantinya, Anies menunjuk Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sigit Wijatmoko sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPPBJ.

Saat dikonfirmasi, Bless menolak untuk menjelaskan secara rinci perihal pemeriksaan yang dijalaninya.

"Kalau materi mungkin belum bisa saya sampaikan ya. Secara umum terkait kinerja," kata Bless saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/3/2021).

Namun, menurut sumber Suara.com mengungkapkan bahwa Bless diperiksa terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal dan fisik terhadap salah satu PNS di lingkungan BPPBJ.

Pelecehan itu disebut sudah terjadi selama kurang lebih satu tahun belakangan dan kabar ini juga sudah sampai ke Gubernur DKI Anies Baswedan.

Saat ini, Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan terhadap Bless, korban, dan beberapa saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami