Kejari Karangasem Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Setelah melewati pemeriksaan selama 4 jam, Kejaksaan Negeri atau Kejari Karangasem akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana hibah kabupaten Badung kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp.20 miliar lebih.
"Setelah melalui penyidikan yang panjang, kami dari Kejari Karangasem telah menetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait hibah dana bedah rumah dari kabupaten Badung yang diberikan kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp.20 Miliar, 250 Juta," kata Kajari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi dalam rilisnya pada Jumat, (9/4/2021).
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, kelima tersangka, dua diantaranya merupakan perangkat desa berinisial APJ dan IGS serta 3 orang warga IGT, IGSJ dan IKP langsung dilakukan penahanan.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan oleh tim penyidik yang merupakan surat dan keterangan saksi," terang Aji Kalbu.
Ia juga menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif dimana proses selanjutnya para tersangka akan dilakukan pemeriksaan kembali secara subjektif dan objektif.
Lebih lanjut, kelima tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubhaa atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Aji Kalbu juga mengungkapkan bahwa dari perbuatan kelima tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.4 miliar.
Reporter: bbn/krs