search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sikapi Video Desak Dharmawati, Prajaniti Bali: Sama Halnya Menabur Penyakit pada Diri
Jumat, 16 April 2021, 20:05 WITA Follow
image

Sekretaris DPD Prajaniti Bali, I Made Dwija Suastana

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dewan Pengurus Daerah Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali (DPD Prajaniti Bali) Jumat 16 April 2021 akhirnya bersurat terkait video viral Desak Made Dharmawati ke Polda Bali. 

Sikap ini merupakan buntut video-nya yang viral di kanal youtube. Dalam video tersebut, Desak Made Dharmawati yang mualaf ini terang-terangan melecehkan Konsep Tri Murti, reinkarnasi, ngaben, dalam keyakinan Hindu serta tata cara ritual di Bali.

Ketua DPD Prajaniti Bali, Wayan Sayoga menegaskan seseorang berhak memeluk agama dan meyakini kebenaran agamanya. Namun demikian, hendaknya kita menjauhkan diri  dari sikap merendahkan dan menyakiti perasaan dan keyakinan orang lain yang berbeda. Karena pada dasarnya sikap demikian sama halnya kita menabur penyakit pada diri kita sendiri.

“Kami menghormati dan menerima kebenaran dari manapun datangnya, dan ini merupakan sikap dasar sebagai orang Hindu untuk merawat kebersamaan sehingga dunia dimana kita hidup menjadi damai dan harmonis,” ungkapnya dalam keterangan rilis. 

Dalam suratnya, DPD Prajaniti Bali meminta jajaran penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini. Menurut Wayan Sayoga, pihaknya mendorong aparat kepolisian menegakkan UU ITE dalam kasus ini. 

Sementara itu, Sekretaris DPD Prajaniti Bali, I Made Dwija Suastana memperkuat pernyataan Wayan Sayoga. Kata dia, menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 juncto pasal 156 KUHP  tegas menyebutkan larangan mengusahakan dukungan umum dan untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama. 

Ketentuan pasal ini selengkapnya berbunyi: "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu. Selain itu, menurut Dwija, dalam kasus video viral ini selain  Desak Dharmawati, pihak yang dengan sengaja menggunggah kali pertama video ini layak dimintai keterangan. Wayan Sayoga mengajak semua pihak untuk menghormati kemajemukan tata cara beragama di tanah air. 

Terlebih saat ini Bangsa Indonesia sedang menghadapi pandemic covid-19 yang membutuhkan energi seluruh anak bangsa untuk mengatasinya. 

“Kami mengajak semua pihak untuk konsentrasi dalam menuntaskan pandemic covid-19 di tanah air, mari kita kurangi ujaran-ujaran  yang malah menurunkan imunitas tubuh kita”, pungkas Wayan Sayoga.

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami