6 Pengamen, Pengemis dan Pengasong di Denpasar Diciduk Satpol PP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satpol PP Kota Denpasar mengamankan enam pelanggar ketertiban umum yang terdiri dari pengamen, pengasong dan pengemis yang menggelandang di beberapa titik di Kota Denpasar Minggu (19/4).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan semua pelanggar tersebut merupakan warga luar Bali.
"Untuk langkah selanjutnya mereka akan dipulangkan ke daerah asalnya. Namun untuk saat ini masih diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar," ungkap Sayoga.
Menurut Sayoga menduga mereka membandel karena dampak dari pandemi Covid-19. Mengingat saat pandemi covid 19 ini banyak yang kehilangan pekerjaan, untuk menyambung hidup mereka mencari jalan keluar dengan menjadi pengamen, pengasong maupun pengemis.
Kendati begitu, Sayoga menilai mereka tidak memahami bahwa menjadi pengamen, pengasong dan pengemis sangat menggangu ketertiban dan tatanan kota. Selain itu menjadi gepeng dan pengamen tidaklah jalan keluar yang bagus, karena mereka bisa mencari pekerjaan lain untuk menyambung hidupnya.
Agar hal ini tidak terjadi lagi, Sayoga berharap agar semua pihak ikut mengawasi mereka sehingga di Kota Denpasar tidak lagi ditemukan gelendangan.
Tidak hanya itu dalam kesempatan itu Sayoga mengaku pihaknya juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada mereka agar pandemi covid-19 tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker dan sering mencuci tangan.
Sebelum dipulangkan ke daerah asalnya mereka akan diberikan pembinaan dan mengingatkan mereka agar tidak menggelandang lagi di Kota Denpasar.
Reporter: bbn/dps