Rugikan Negara Rp2,2 Miliar, Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kejari Denpasar menerima penyerahan Tahap 2 tindak pidana perpajakan dengan kerugian Rp2,2 miliar lebih dengan tersangka berinisial I K dari penyidik PPNS Dirjen Pajak Kanwil Bali.
Tersangka atas nama I K diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau mengemplang pajak, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT tahunan PPH wajib pajak orang pribadi dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
"Perbuatan tersangka dilakukan pada tanggal 30 maret 2016 untuk tahun pajak 2015. Akibat perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.2.280.921.952,00," terang Kadek Adi Supriadi,SH selaku Kasi Intel Kejari Denpasar, Rabu (28/4/2021).
Akibat dari perbuatan tersangka, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri sipil) Direktorat Jendral Pajak Kanwil Bali.
Ancaman hukumannya, seringan ringannya 6 bulan penjara dan paling lama 6 tahun penjara. Serta tetap dikenakan denda 2 kali jumlah pajak yang tertuang atau tidak, atau kurang dibayarkan. Dan, maksimal denda 4 kali jumlah pajak yang tertuang.
"Tersangka sementara ini dilakukan penahanan dan dititipkan di rutan Polda Bali hingga 20 hari ke depan. Jadi selama itu, JPU akan menyusun dakwaan untuk bisa segera diajukan ke persidangan," pungkasnya.
Mengenai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk, dikatakan Kadek Adi ada lima jaksa yang khusus dan berpengalaman dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Kelima JPU ini, AA Alit Rai Swastika,SH. MD.Agus Sastrawan,SH. Ni Mde Suasti Ariani,SH. Ni Luh Oka Ariani,SH.MH,. Junaedi Tandi,SH dan AA Lee Wishnu Diputra,SH.
Reporter: bbn/maw