search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Seorang Nenek Lupa Cucunya Tertinggal di Mobil, Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa
Kamis, 29 April 2021, 17:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Seorang Nenek Lupa Cucunya Tertinggal di Mobil, Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Seorang gadis berusia tiga tahun ditemukan tewas setelah ditinggal beberapa jam di dalam mobil oleh neneknya di Sungai Tiram, Malaysia.

Menyadur Harian Metro, Kamis (29/4/2021) Kapolsek Seri Alam, Inspektur Mohd Sohaimi Ishak mengatakan, mereka menerima laporan dari Rumah Sakit Sultan Ismail (HSI) tentang kasus kematian anak berusia 3 tahun pada pukul 06.41 malam waktu setempat.

Inspektur Mohd Sohaimi mengatakan, penyelidikan menemukan bahwa pada hari yang sama, nenek korban berusia 59 tahun membawa korban dan saudara perempuannya ke sekolah di Sungai Tiram sekitar pukul 01.00 siang waktu setempat menggunakan sebuah mobil.

Menurut Sohaimi, korban kemudian ditinggal di dalam mobil tanpa sepengetahuan nenek korban dan mesin mobil juga dimatikan.

"Pukul 06.00 sore (waktu setempat), ibu korban baru sadar bahwa korban tidak ada di dalam rumah dan sudah mencari di sekitar rumah tapi tidak bisa menemukannya," jelas Sohaimi.

Nenek korban baru menyadari bahwa korban berada di dalam mobilnya dan menemukan korban tidak sadarkan diri di kursi belakang.

"Hasil pemeriksaan postmortem di HSI pada hari Senin menemukan bahwa korban dalam keadaan sehat dan tidak ada luka memar atau luka akibat penganiayaan," ujar Sohaimi dalam keterangannya.

Ia mengatakan, dokter memastikan penyebab kematian korban akibat 'Heat Stroke' akibat terjebak di dalam kendaraan dan tidak ada oksigen.

Kasus ini sedang diselidiki, dan jika ada yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun atau dengan denda tidak melebihi 50.000 ringgit (Rp175 juta) atau keduanya.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami