search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Anggota Satresnarkoba Terciduk Pesta Sabu-Sabu
Sabtu, 1 Mei 2021, 08:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Anggota Satresnarkoba Terciduk Pesta Sabu-Sabu

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kabar perwira dan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diamankan karena pesta narkoba dibenarkan Kapolres Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison isir. Kapolres memastikan, ada 8 orang yang diamankan saat pesta narkoba.

"Saya membenarkan adanya penindakan yang dilakukan Bidpropam Polri dan Polda Jatim. Penindakan dilakukan pada Kamis 29 April 2021 pukul 03.00 WIB di Hotel Midtown. Ada delapan orang yang diamankan," tegas Jhonny Edison Isir, Jumat (30/4/2021) malam di Mapolrestabes Surabaya.

Delapan orang yang diamankan tersebut, lanjut Jhonny Isir, lima orang adalah oknum Polisi dan tiga orang warga sipil.

"Delapan yang diamankan, lima oknum polisi. Oknum tersebut adalah Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir PS. Sedangkan tiga warga sipil adalah CC, D dan IS," katanya.

Sementara saat penindakan, Bidpropam juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sabu-sabu sekitar 27,4 gram, 8 butir happy five dan ektasi.

"Dalam proses penindakan tersebut ditemukan barang bukti antara lain sabu-sabu sekitar 27,4 gram, 8 butir happy five dan ekstasi," bebernya.

Saat ini, Propam masih terus melakukan pendalaman terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum. Namun yang pasti, kata Johnny Isir, hasil tes urin empat anggota dinyatakan positif sesangkan satu lagi masih didalami.

"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan di Propam Polda Jatim, masih pendalaman lebih lanjut karena akan ditindaklanjuti tentang pelanggaran UU narkotika. Dari hasil tes urine 8 diamankan khususnya lima oknum anggota Polrestabes Surabaya, 4 positif 1 didalami," katanya lagi.

Ditanya sanksi terberat yang diberikan pada oknum anggotanya. Jhonny Isir mengatakan, akan dikenakan pasal 112 dan 124.

"Sesuai pasal 112, 124 kedapatan barang bukti di beberapa oknum anggota Polrestabes Surabaya, bisa meminimal 4-15 tahun," ujarnya.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami