search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Konsumsi Sabu dan Simpan Senpi, Bule Perancis Didakwa Pasal Berlapis
Kamis, 6 Mei 2021, 14:05 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Rayan Jawad Henri Bitar (30) terdakwa bule asal Prancis yang terjerat perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dan tiga pucuk senjata api (Senpi) disidangkan secara online oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Pria yang berulang kali mengajukan kesehatan rehabilitasi ini tetap ditahan. Terdakwa oleh JPU dijerat empat Pasal dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. 

Jaksa Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra, S.H., dalam dakwaannya menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menawarkan, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,81 gram netto," tulis dalam dakwaan pertama.

Didengarkan majelis hakim yang diketuai I Gede Novyartha, S.H., dalam dakwaan kedua, menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) dan pada dakwaan ketiga, pemilik nomor paspor 17AF23293 ini dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama sebagai penyalahguna Narkotika untuk diri sendiri.

Sedangkan dalam dakwaan keempat, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan 3 pucuk Senpi dan 29 butir amunisi. Terdakwa terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polda Bali pada 21 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WITA. 

Saat dilakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Villa Kharisma No. 10 A Jln. Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram netto. 

Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Mang Adi (DPO) dengan cara memesan lewat WhatsApp (WA) dan mentransfer uang ke rekening Mang Adi sebesar Rp.800.000.

"Terdakwa mengaku sudah mengonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2009. Alasannya, selain untuk lebih kreatif dalam bekerja. Juga bertujuan untuk mengalihkan ingatannya akan segala permasalahan masa lalu," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Selain dua paket dengan berat masing - masing 0,44 gram dan 4,37 gram, petugas juga menemukan tiga pucuk senjata api, yaitu satu pucuk senjata laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami