search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Seorang Pria Pamer Kelamin, Terekam CCTV
Sabtu, 8 Mei 2021, 14:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Seorang Pria Pamer Kelamin, Terekam CCTV

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Aksi seorang pria memamerkan alat kelaminnya membuat resah masyarakat wilayah Kemiling, Bandar Lampung. Pria ini dengan sengaja memperlihatkan kemaluannya saat mengendarai sepeda motor. 

Aksi pria pamer alat kelamin ini terekam kamera CCTV. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Bandar Lampung. 

Video aksi tak senonoh dengan durasi 50 detik ini, kemudian langsung viral di media sosial. Dalam video terekam, seorang pria menggunakan sepeda motor itu duduk di atas sepeda motornya, sambil mengeluarkan alat vital miliknya pada 4 Mei 2021.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menanggapi video aksi tindakan asusila yang beredar di media sosial ini. 

Resky Maulana mengatakan, pihaknya masih menyelidiki video tersebut. Kepolisian juga masih meminta keterangan warga sekitar.

"Iya kami sudah dapatkan videonya, masih kami selidiki dengan mendatangi lokasi. Saat ini kami masih meminta keterangan dari pemilik CCTV, dan dari rekaman CCTV itu kami akan mengidentifikasi pelakunya," kata Kompol Resky Maulana, Jumat (7/5/2021).

Meski telah mengetahui lokasi video tersebut, hingga kini polisi masih mendalami dan mempelajari unsur pidana dari peristiwa itu. Namun upaya tindakan yang juga dikenal eksibisionis ini, diatur dalam undang-undang pornografi.

Pidana eksibionis ini, tentunya diatur dalam 34 j Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal ini berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami