Simpan Bahan Peledak, Dua Warga Ini Terancam 20 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Dua pria asal Blitar, Jawa Timur, berinisial MDF (21) dan ZA (24) dibekuk kepolisian setempat sebab terbukti menyimpan bahan peledak.
Dua pria ini masih satu desa, tinggal di Desa Kolomayan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. MDF dan ZA dibekuk polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan bahan peledak itu.
Seperti disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan. Menurut dia, memiliki atau menyimpan bahan peledak akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
"Jadi barangsiapa yang berani membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mempergunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak bisa dihukum dengan hukuman mati," katanya, Jumat (14/05/2021).
AKBP Yudhi menjelaskan, awalnya petugas mencium adanya transaksi jual beli obat mercon melalui media sosial di wilayah Kecamatan Srengat. Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil menangkap MDFI yang hendak bertransaksi dengan konsumen.
"Dari penangkapan itu, petugas mencoba mengembangkan kasus dan kembali berhasil menangkap ZA. Sesuai pengakuan MDFI, dirinya membeli obat mercon dari ZA seharga Rp 200 ribu untuk setiap 1 Kg nya," imbuhnya.
AKBP Yudhi menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa bahan peledak seberat 3 Kg, paralon, kertas gulungan, sumbu petasan ukuran 50 CM sebanyak 122 biji dan satu handphone.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net