search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dinilai Bersalah, Oknum Sulinggih Diduga Cabul Dituntut 6 Tahun Penjara
Kamis, 20 Mei 2021, 14:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa I Wayan Mahardika yakni oknum Sulinggih yang didiksa dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai bersalah terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan.

Juru Bicara II PN Denpasar, Made Putra Astawa,SH.,MH., menyampaikan bahwa JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 289 dan Pasal 290 ayat (1), serta Pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.

"Jaksa Kejati Bali yakni Purwanti,SH dan Dayu Sulasmi,SH.,menuntut terdakwa pidana penjara selama 6 tahun penjara. Dalam hal ini pihak Kuasa Hukum akan mengajukan pembelaan," terang Putra Astawa, Kamis (20/5/2021).

Ditegaskan pula olehnya bahwa saat ini terdakwa sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan dan masih mengikuti proses sidang secara online. 

Sebagaimana diterangkan dalam sidang sebelumnya, bahwa selain saksi korban, saksi lainnya mengaku hanya mendengarkan keluhan yang dialami oleh saksi korban dalam ritual melukat di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring, Gianyar.

Dalam pengakuannya, saksi korban usai melepaskan seluruh busana dan mengenakan kemben (kain), langsung dilakukan ritual pemandian. 

Saat itu memang ada yang diusut (diraba) oleh terdakwa, dimana perasaan saksi korban fokus hanya untuk diobati. 
Namun rabaannya berlanjut hingga ke bagian payudara. 

"Diraba pelan, diremas bagian payudara. Juga dimasukin jari keluar masuk kira-kira sebanyak lima kali kebagian V," sebutnya dalam keterangan sidang sebelumnya.

Peristiwa yang dialami korban terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring, Gianyar. 

Dugaan pelecehan itu dilakukan saat korban jalani ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh. 

Untuk selanjutnya, sidang yang dipimpin I Made Pasek,SH.MH, secara virtual di PN Denpasar akan  dilanjutkan pada sidang pekan depan Selasa, 4 Mei 2021, dengaan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa kelahiran 1983 ini.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami