search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Denda Jerinx Dibayar Uang Pecahan Rp1 Hingga Rp100 Ribu, Gendo: Murni dari Masyarakat
Rabu, 2 Juni 2021, 18:05 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ketua tim Kuasa Hukum Jerinx SID I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH.,dan rekan,. mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, untuk menyerahkan denda dari pemilik nama lengkap Gede Aryastina alias Jerinx.

Denda yang diserahkan oleh kuasa Hukum JRX SID sebesar Rp10 juta. Sebenarnya denda tersebut dapat digantikan dengan kurungan penjara tambahan lagi 1 bulan. Namun karena rasa kerinduan solidaritas untuk Jerinx, maka denda tersebut dibayarkan.

Sebagaimana diketahui keputusan hukum tetap untuk penggebuk drum 'Superman Is Dead' adalah 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp.10 juta, subsider 1 bulan penjara.

"Uang yang kita berikan dengan pecahan yang beraneka ragam, mulai dari uang logam dan uang kertas, yang terdiri dari berbagai macam pecahan, dari Rp.100, Rp500, Rp1.000 hingga nilai tertinggi Rp100.000.," terang Gendo.

Penyerahan denda tersebut dilakukan di ruangan Pidana Umum Kejari Denpasar. Uang sebagai denda tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar beserta jajarannya. Setelah menyerahkan denda, Gendo menunjukkan bukti tanda terima denda yang diberikan dari pihak Kejari Denpasar.

Gendo menjelaskan bahwa pembayaran denda Jerinx tersebut dilakukan atas putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

“Dengan dibayarnya denda tersebut, Jerinx tidak perlu lagi menjalani pidana tambahan 1 bulan kurungan,“ jelas Gendo.

Lebih jauh, Gendo menerangkan sebagian uang dari denda JRX berasal dari uang yang dikumpulkan oleh simpatisan Jerinx dan masyarakat sebesar Rp.5.192.000 dan sisanya uang dari keluarga Jerinx.  

Gendo juga menegaskan bahwa pembayaran denda ini atas inisiatif dari simpatisan Jerinx SID dan masyarakat, yang menginginkan denda tersebut dibayarkan dan rindu dengan Jerinx. 

Penggalian dana tersebut didapat simpatisan Jerinx mulai dari melakukan acara mengamen, konser mini hingga menjual merchandise. 

“Sebagian dana ini terkumpul murni dari dana masyarakat karena apa yang disuarakan Jerinx adalah suara masyarakat,” tegas Gendo.

Gendo menerangkan bahwa uang yang diserahkan ke pihak Kejari Denpasar, yang terdiri dari uang logam dan uang kertas dari berbagai pecahan, tanpa ada maksud merendahkan atau mempersulit pihak Kejari Denpasar. 

Uang tersebut diserahkan secara utuh karena uang itu adalah uang yang diserahkan dari simpatisan JRX kepada keluarga JRX. 

“Kami tidak mau menafikan partisipasi masyarakat, kami serahkan apa adanya, ini solidaritas yang harus dihargai," tegasnya mengakhiri.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami