search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Massa GKHN Datangi Kejati, Pertanyakan Keabsahan Profesi Advokat Nurasa
Kamis, 3 Juni 2021, 21:40 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN) mendatangi Gedung Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Bali, Denpasar pada Rabu (3/6). 

Kedatangan mereka yang diterima Kepala PTN Bali, Zaid Umar Bobsaid itu, untuk mempertanyakan keabsahan status advokat I Ketut Nurasa, yang dikenal publik setelah melaporkan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dan PHDI terkait kesepakatan bersama pembatasan kegiatan ashram sampradaya

Tim hukum GKHN oleh A.A Ngurah Mayun Wahyudi, SH., mengatakan pertemuan bersama Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar untuk menanyakan kembali apakah I Ketut Nurasa telah sesuai prosedur menjadi pengacara, sebagaimana laporan yang pernah dilakukannya di Polda Bali.

"Jadi intinya kedatangan kita ke Pengadilan Tinggi bersama majelis Desa Adat dan Gerakan Kearifan Hindu Se-Nusantara berkaitan tentang laporan-laporan yang diajukan oleh Bapak I Ketut Nurasa, SH., MH., yang kebetulan advokat kepada Polda Bali berkaitan dengan laporan terhadap Majelis, Gubernur Bali, bahkan beberapa tokoh masyarakat yang dilaporkan di Polda Bali," ujarnya.

Dari penelusuran sementara, kata Agung Mayun, dugaan kasus perkara pembunuhan pernah menimpa yang bersangkutan sehingga publik menjadi bertanya-tanya ulang atas keabsahannya menjadi pengacara.

"Menyikapi hal tersebut ternyata setelah diteliti, beliau itu (Ketut Nurasa) pernah melakukan tindak pidana, bahkan sudah pernah terpidana di Mahkamah Milliter berkaitan dengan perkara pembunuhan. Maka mengacu hal tersebut, syarat menjadi advokat tidak boleh diancam pidana lima tahun atau lebih. Selain itu, lewat dokumen pendukung atas keabsahan beliau menjadi advokat patut dipertanyakan," imbuhnya.

Eksistensi Nurasa sebagai advokat pun digali lagi di Pengadilan Tinggi Denpasar, di mana dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Zaid Umar Bobsaid memberi sambutan baik dalam proses menggali status yang bersangkutan.

"Dokumen pendukung dicek, terkait berita acara sumpah tersebut. Salah satu dokumennya saya melihat ada unsur perbuatan melawan hukum dan nanti akan kami persoalkan dari tim hukum apakah legalitasnya sah atau tidak sah," ucapnya.

Agung Mayun juga tak ingin lagi ada advokat dengan track record berkasus, malah menjadi persoalan di kemudian hari.

"Dari organisasi advokat di mana beliau bernaung, akan diupayakan kami bersurat sebagai rekomendasi kepada Ketua PT, untuk jika memang ada pelanggaran akan dilakukan pencabutan dan pembatalan atas berita acara sumpah yang dikeluarkan pengadilan tinggi," ucapnya. 

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami