search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Wanita Bertato Mahkota Yang Aniaya Bayi Mungil Terancam 5 Tahun Penjara
Jumat, 4 Juni 2021, 17:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Wanita Bertato Mahkota Yang Aniaya Bayi Mungil Terancam 5 Tahun Penjara

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi berhasil menangkap PS (31), wanita bertato mahkota yang viral usai melakukan aksi penganiayaan kepada seorang bayi mungil. Bayi mungil tersebut belakangan diketahui sebagai anak kandungnya yang baru berusia 15 hari.

PS ditangkap Tim Srigala Polres Lebak di sebuah hotel di kawasan Serang pada Kamis (3/6/2021).

"Penangkapan pelaku di salah satu hotel di Serang, Kamis (3/6/2021)," ungkap Kapolres Lebak Lebak, AKBP Ade Mulyana, Jumat (4/6/2021).

Dia menyatakan, peristiwa penganiayaan yang membuat bayi mungil tersebut mengalami memar di bagian wajah itu dipicu dari percekcokan PS dan suaminya, IR (30). Sehingga, IR melaporkan PS ke Polres Lebak.

Atas perbuatannya, PS dapat dijerat pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara, " katanya.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami