Tolak Pajak Sembako dan Sekolah, Golkar Bali Galang Kekuatan Hingga ke DPP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Indonesia berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan sembako. Hal ini tercantum dalam revisi UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Cara Perpajakan.
Ditanya tanggapan tentang hal itu, Ketua DPD Golkar Provinsi Bali, Dr. Nyoman Sugawa Korry terang menolak. Dia mengaku pihaknya tak sepaham terhadap alasan pungutan itu dilakukan.
"Kami tidak setuju. Kalau kami di daerah ya, yang kami kaji, jelas tidak setuju. Dan sudah tentu ini akan kami sampaikan kepada induk partai," tuturnya yang ditemui di sela rapat kerja di Kantor DPD Golkar Bali, Denpasar, Sabtu (12/6).
Dia mengatakan penerapan pungutan pajak itu tidak tepat dilakukan saat ini, di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dia mengatakan, yang namanya pajak akan menambah harga. Kendati demikian, dia akan menunggu argumentasi tentang penerapan pungutan pajak itu dan dampaknya.
"Kalau dipungut pajak, tapi harga tidak naik, kan tidak apa," ujarnya.
Dia yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali akan mengintruksikan kepada fraksi, bila ada pembahasan terkait hal tersebut, agar menolak.
"Kami juga ikut dalam grup-grup (wa) ketua DPRD, kami akan sampaikan itu," tegasnya.
Reporter: bbn/dps