search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Covid-19 Naik, Lampu Penerangan Jalan di Bali Dipadamkan
Kamis, 8 Juli 2021, 15:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bali berlakukan pemadaman jalan selama PPKM Darurat.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Lampu-lampu di tempat wisata hingga lampu penerangan jalan di tempat umum di Bali serentak akan dilakukan pemadaman pada Pukul 20.00 WITA. 

Hal ini sebagai salah satu dari 12 hasil kesepakatan dari Rapat Evaluasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan  Bupati/Walikota se-Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster pada Rabu (7/7/2021) malam. 

"Pemadaman tersebut tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra pada, Kamis, 8 Juli 2021 dalam keterangan persnya.

Selain, pemadaman lampu penerangan, pihaknya juga membatasi aktivasi pelayanan Wifi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali atau yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Yakni maksimum sampai pukul 20.00 WITA. Setelah Pukul 20.00 WITA, maka Wifi yang disediakan oleh pemerintah akan di off-kan. 

Untuk itu, warga masyarakat, anak-anak pelajar yang menggunakan fasilitas Wifi untuk kepentingan belajar, mohon memanfaatkannya sampai sebelum Pukul 20.00 WITA.

Pihaknya juga mempertegas pembatasan jam buka operasional selain mall, pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan diberlakukan ketentuan yang sama, yakni maksimal sampai Pukul 20.00 WITA. Jadi tidak perlu lagi ada perbedaan persepsi di lapangan antara petugas dengan masyarakat.

"Saya tegaskan kembali bahwa jam operasional kegiatan-kegiatan perekonomian baik di mall, di pusat perbelanjaan dan lain-lain dibatasi sampai Pukul 20.00 WITA, tentunya ini diluar sektor esensial seperti rumah sakit, apotek, toko obat yang memang diperbolehkan 24 jam. Diluar itu, Saya ulangi lagi, jam operasinya sampai Pukul 20.00 WITA," tegasnya.

Kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya akan dilakukan pengetatan-pengetatan sedemikian rupa. Untuk kegiatan adat dan agama yang masih bisa ditunda, mohon untuk ditunda. Sedangkan kegiatan adat, dan juga keagamaan yang terpaksa harus dilakukan, karena berbagai hal, mohon dilakukan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat, baik pembatasan peserta, pembatasan durasi atau waktu pelaksanaan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang juga ketat.

Operasional Bus Sarbagita yang berkeliling melayani penumpang di seputaran Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan juga akan dilakukan pembatasan, dan maksimum jam operasinya dibatasi sampai pukul 20.00 WITA.

Hasil rapat evaluasi PPKM Darurat di Bali memperhatikan perkembangan kasus Covid yang terus meningkat dari hari ke hari, dan perkembangan terakhir pada tanggal 7 Juli 2021 ada penambahan kasus Covid-19 di Bali sebanyak 505 orang.

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami