search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kepergok Copot Masker, Anggota DPR Langsung Didenda
Kamis, 29 Juli 2021, 15:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Kepergok Copot Masker, Anggota DPR Langsung Didenda

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Anggota DPR Pasir Salak, Malaysia, dijatuhi hukuman denda setelah kepergok tidak mengenakan masker saat berada di kantor dan bertemu orang lain.

Menyadur Astro Awani Rabu (28/7/2021) Datuk Seri Tajuddin Abdul Rahman kepergok mencopot dan tidak memakai masker saat berada di gedung DPR pada Senin (26/7/2021).

Kepala Kepolisian Sentul Beh Eng Lai mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap Tajudin terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) Perintah Pengendalian Gerakan (PKP).

"Hasil penyidikan diketahui bahwa Tajuddin menghadiri Rapat Khusus Anggota DPR. Pada hari yang sama, pada pukul 14.30 (waktu setempat), dia kepergok tidak mengenakan masker saat bersama orang lain di lobi gedung DPR," jelas Eng Lai.

Eng Lai juga menjelaskan bahwa Tajudin langsung diberikan surat peringatan pada Selasa (27/7/2021). Ia dijatuhi hukuman denda yang besarnya akan ditentukan oleh Dinas Kesehatan Sentul.

Eng Lai juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Tajuddin pernah dijatuhi hukuman denda 1.500 ringgit (Rp5,1 juta) karena tidak mengenakan masker saat konferensi pers terkait kecelakaan kereta LRT di stasiun KLCC pada 25 Mei 2021.

Kepala Polisi Distrik Dang Wangi Mohamad Zainal Abdullah mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan sesuai undang-undang terkait pencegahan penyakit menular.

Polisi juga sedang menyelidiki video yang beredar di media sosial, yang menunjukkan Tajuddin tidak mengenakan masker saat konferensi pers.

Pemerintah Malaysia pada Agustus 2020 menetapkan peraturan wajib masker di tempat umum untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bagi siapapun yang tidak mematuhi aturan wajib masker itu, akan dijatuhi hukuman denda 1.000 ringgit atau sekitar Rp3,4 juta.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami